Naiki Badan dan Wajah Ditutup Bantal, Terkuak Detik-detik Prada DP Bunuh Vera Oktaria dengan Kejam

Fakta baru kasus pembunuhan disertai mutilasi Vera Oktaria, kasir Indomaret oleh kekasihnya Prada DP perlahan terkuak.

Editor: Doan Pardede
Kolase | Kompas/Aji YK Putra & Tribun Sumsel
Prada DP Pelaku Mutilasi Vera Oktaria Sembunyi di Padepokan Banten agar Lolos dari Kejaran TNI dan Polisi 

TRIBUNKALTIM.CO - Fakta baru kasus pembunuhan disertai mutilasi Vera Oktaria, kasir Indomaret oleh kekasihnya Prada DP perlahan terkuak.

Sang pelaku yakni Prada DP, menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer I-04 Jakabaring Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (07/08/2019).

Mayor D Butar-Butar yang bertindak sebagai Oditur membacakan hasil dakwaan.

Terdakwa Prada DP ternyata sudah berencana untuk membunuh kekasihnya sendiri, Vera Oktaria.

Melansir dari TribunSumsel, Prada DP awalnya curiga dengan Vera yang diduga punya hubungan dengan pria lain.

Hal inilah yang membuatnya nekat kabur saat menjalani pendidikan kejuruan infantri di Baturaja.

Menurut penuturan Mayor D Butar Butar, Prada DP memang sudah berencana akan membunuh Vera jika memiliki hubungan dengan orang lain.

"Terdakwa curiga karena Vera diduga punya hubungan dengan orang lain."

"Terdakwa sudah berencana akan membunuh korban apabila korban ketahuan memiliki hubungan dengan orang lain karena merasa perjuangannya selama 5 tahun sia-sia," ujar Mayor D Butar Butar dalam persidangan, seperti yang TribunStyle.com lansir dari TribunSumsel.

Berhasil kabur dari pendidikannya, Prada DP mengajak Vera pergi ke Sungai Lilin, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kala itu mereka hendak menuju ke rumah kerabat Prada DP.

Dikarenakan hari sudah larut malam, Prada DP dan Vera akhirnya memutuskan untuk menginap di penginapan Sahabat Mulia di Kecamatan Sungai Lilin Musi Banyuasin.

Menginap dalam satu kamar, Prada DP dan Vera sempat melakukan hubungan layaknya suami istri sekitar pukul 02.30 WIB.

Sekitar pukul 05.00 WIB, mereka kembali melakukannya.

"Kemudian sekira pukul 02.30 pagi, terdakwa dan korban sempat melakukan hubungan suami istri. Kemudian kembali melakukan hubungan suami istri sekitar pukul 05.00 pagi," ujar Mayor D Butar Butar yang membacakan dakwaan terhadap Prada DP.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved