Breaking News
Selasa, 21 April 2026

Perpres Mobil Listrik Harus Segera Diterbitkan, Bila Ditunda Malah Timbulkan Masalah

Pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai kendaraan listrik.

Editor: Samir Paturusi
The Guardian
Ilustrasi - mobil listrik. 

 Hammam mengatakan, pemerintah juga mendorong penguasaan teknologi kendaraan listrik agar memiliki nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang tinggi.

"Kita mau komponennya, seperti baterai itu kita yang buat, karena bahan mentahnya yakni Nikel pun dari Indonesia," kata Hammam.

Hammam juga berharap agar kelak Indonesia mampu menciptakan merk kendaraan listrik nasional.

"Jadi kita harus bicara merk nasional, menguasai komponen daripada mobil listrik. Sehingga kita tidak hanya assembling saja, tapi kita harus membangun sendiri," ujar Hammam. (*)

Baca Juga

 Peringati Hari Lingkungan Hidup, 7 Juta Orang Meninggal, Bupati Kubar Ingatkan Bahaya Polusi Udara

 Kepulan Asap Polusi di Kalimantan Mengakibatkan Pesawat Pengangkut Jamaah Haji Tak Bisa Mendarat

 Kendaraan Terus Meningkat, Jakarta Dinobatkan jadi Kota Berpolusi Udara Terburuk di Asia Tenggara

 Hari Peduli Sampah Nasional Diperingati Hari Ini, Berikut 5 Cara Sederhana Kurangi Polusi Plastik

 Lidah Mertua Dihargai Jutaan Rupiah di Luar Negeri, Ini 12 Manfaatnya dari Obat hingga Serap Polusi

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPPB: Perpres Kendaraan Listrik Harus Dipercepat, https://www.tribunnews.com/otomotif/2019/08/02/kppb-perpres-kendaraan-listrik-harus-dipercepat.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved