Imigrasi Datangi Perusahaan, Ternyata Pekerja Asing Asal India sudah Keluar dari Berau
“Sampai di sana kami tidak menemukan WNA itu. Katanya sudah pulang hari Jumat (26/7/2019) lalu," ungkap Kepala Imigrasi Tanjung Redeb M Setiawan
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Menindaklanjuti temuan pengawas Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kalmantan Timur, tentang keberadaan sejumlah pekerja asing asal India yang tidak memiliki izin kerja,
Imigrasi Kelas III Tanjung Redeb melakukan klarifikasi ke perusahaan tempat para warga negara asing (WNA) itu bekerja.
Kepala Imigrasi Kelas III Tanjung Redeb Muhammad Setiawan, mengatakan, pihaknya telah mendatangi perusahaan tambang batu bara yang diduga mempekerjakan WNA tanpa Izin Mempekerjakan Tenaga kerja Asing (Imta) sesuai yang dilaporkan Disnaker Kaltim.
“Sampai di sana kami tidak menemukan warga negara asing itu. Katanya sudah pulang hari Jumat (26/7/2019) lalu," ungkap Kepala Imigrasi Kelas III Tanjung Redeb Muhammad Setiawan.
Namun pihak imigrasi mengingatkan manajemen perusahaan untuk melakukan koordinasi atau pelaporan kedatangan WNA yang dimaksud.
"Mereka mengaku sudah mendapat peringatan dari pengawas Disnaker, mereka dilarang memberikan izin masuk area kerja kalau tidak ada izin kerjanya. Mungkin karena peringatan itu, orang asingnya keluar dari Berau sejak Jumat lalu," kata Kepala Imigrasi Kelas III Tanjung Redeb Muhammad Setiawan.
Kepala Imigrasi Kelas III Tanjung Redeb Muhammad Setiawan mengatakan, selama ini WNA yang bekerja di perusahaan tambang, sangat jarang terjadi.
"Kami merasa kaget saja, ada perusahaan tambang yang menggunakan pekerja asing, karena itu sangat jarang,” kata Kepala Imigrasi Kelas III Tanjung Redeb Muhammad Setiawan lagi.
Koordinator Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Berau, Disnaker Kalmantan Timur, Saban telah melakukan klarifikasi terhadap para WNA asal India, yang bekerja di salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di Kampung Sukan Tengah.
Saban menegaskan, pihaknya hanya bertindak sesuai kewenangan dari sisi ketenagkerjaan, dengan melarang WNA tanpa Imta untuk masuk ke area kerja.
“Sementara kalau yang menyangkut dengan dokumen keimigrasian yang lain, atau masalah deportasi, itu kewenangan Imigrasi,” kata Saban.
Saban mengaku menemukan ada beberapa dokumen yang tidak lengkap.
"Kami coba minta dokumen izin kerjanya, memang ada yang tidak lengkap. Dari lima WNA asal India yang diminta klarifikasi, hanya dua orang yang memiliki kelengkapan dokumen izin kerja dan tinggal di Indonesia.
Sementara tiga orang lainnya tidak dapat menunjukan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kabupaten Berau,” tegasnya.
Sri Mulyani Batasi Tenaga Kerja Asing