PLN Siap Kembangkan Stasiun Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Listrik

Rencana Presiden Joko Widodo yang akan segera menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait kendaraan bermotor listrik, disambut PT PLN

Editor: Samir Paturusi
The Guardian
Ilustrasi - mobil listrik. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA -Rencana Presiden Joko Widodo yang akan segera menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait kendaraan bermotor listrik, disambut PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Bahkan PLN akan segera menyiapkan dengan melakukan pengembangan infrastruktur guna membantu pengguna kendaraan  listrik di Indonesia. 

\\ 

Laju pengembangan yang akan dilakukan PLN ini masih menunggu penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) terkait kendaraan bermotor listrik oleh Presiden Joko Widodo.

Executive Vice President Corporate Communication and CSR PT PLN, I Made Suprateka menyebut, PLN berencana mengembangkan unit charging station dan fast charging station.

"Jika nantinya Perpres diteken kami siap, saat ini fast charging station sedang dalam penelitian dan pengembangan oleh kami," ungkap Made seperti yang dilansir Tribunnews.Com.

Stasiun pengisian daya merupakan depot untuk mengisi daya dari kendaraan listrik layaknya SPBU bagi kendaraan konvensional.

Maka dari itu guna mengejar perkembangan kendaraan berbasis motor listrik juga turut bergerak cepat.

Made melanjutkan, fast charging station akan menjadi salah satu solusi untuk masyarakat pengguna kendaraan listrik agar mobilitasnya lebih cepat.

Proyek pengerjaan fast charging station sendiri diperkirakan Made akan memakan biaya kurang lebih Rp 1 miliar per unit.

Untuk saat ini PLN telah memiliki 5.420 stasiun pengisian daya yang tersebar di 1.982 titik.

Made yakin dengan tersebarnya stasiun pengisian daya ini akan menjawab keresahan masyarakat tentang ketersediaan Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU).

"Misalnya orang bepergian dari satu lokasi ke lokasi lain, tidak lagi khawatir mencari tempat pengisian," kata Made.

Penerbitan Perpres Jangan Ditunda Lagi

Sementara itu, pemerintah sedang menyusun dan akan segera  menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai kendaraan listrik.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved