Sempat Tak Mengakui, Ajir Akhirnya Terbukti Sebagai Pelaku Curanmor
Satuan Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap pencurian kendaraan roda 2, pada Jumat, (10/6/2019) lalu
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Satuan Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap pencurian kendaraan roda 2, pada Jumat, (10/6/2019) lalu, yang saat ini kasusnya sedang dalam proses pengembangan.
Dari hasil pengembangan tersebut, pelaku, Ajir (35), sudah diamankan dan saat ini diproses.
Ternyata terungkap bahwa pelaku sempat tersangkut dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan menjadi dalang dari perkara curanmor di lokasi lain.
"Jadi dari pengembangan Satuan Reskrim Polsek Samarinda Kota, setelah mendesak pelaku yang sebelumnya telah diamankan, sempat tidak mengakui tindakannya.
Selama proses penelusuran dengan mengumpulkan sejumlah data dan barang bukti serta introgasi, barulah pelaku yang selama ini telah diamankan Polsek,
hari ini, tadi akhirnya mengakui bahwa telah mengambil sepeda motor No.Pol KT 5925 BW tersebut," ungkap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Ipda Abdillah Dalimunthe membenarkan, Senin (5/8/2019).
Dari data yang didalami Satreskrim Polsek Samarinda Kota, dengan mengumpulkan beberapa bukti lainnya selama penyelidikan, akhirnya setelah ditemukan data yang mengatakan bahwa tersangka,
adalah mantan narapidana dari kasus yang sama, bahkan sempat juga diamankan dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
"Kan pelaku tidak mengakui bahwa telah mencuri kendaraan milik Khotimah warga jalan Parikesit, Rt.09, Kelurahan Handil Bhakti, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.
Maka kami berusaha mencari beberapa bukti lainnya, melalui penelusiran data, yang ternyata setelah beberapa lama, ditemukan data yang menyatakan bahwa pelaku sempat tersangkut dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan juga menjadi dalang dari perkara curanmor di lokasi lain," jelasnya.
Dalam kasus ini lanjut Abdillah, sebelumnya tersangka atas nama Ajir (35) sudah ditangkap pada 10 Mei lalu. Setelah Polsek Samarinda Kota mendapat laporan dari salah seorang warga bernama Khotimah, warga jalan Parikesit, Rt.09, Kelurahan Handil Bhakti Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.
Dalam laporannya korban menyebutkan telah kehilangan kendaraan roda 2 miliknya, yang terjadi di jalan Mutiara Kelurahan Pasar Pagi Samarinda, pada 10 Mei lalu.
"Tersangka kami jerat pasal 363 KUHP, dan kini kasusnya sedang dalam proses pengembangan," ujarnya.
Sementara dalam pengungkapan tersebut, Kepolisian berhasil mendapatkan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fiz-R, No.Pol KT 5925 BW, yang disita dari tangan pria berusia 35 warga jalan KH. Khalid tersebut. (*)
Baca Juga
• Cegah Terjadi Curanmor, Polsek KP Rutin Pantau Lokasi Parkir di Sekitar Pelabuhan Samarinda
• 3 Pelaku Asal Samarinda Curanmor di Masjid Kukar Saat Shalat Subuh, Angkut Motor Curian ke Mobil
• Tak Hanya Curanmor! Ternyata Alex juga Spesialis Pencurian Rumah Kosong di Balikpapan
• Video - Momen Langka, Ketika Pelaku Curanmor Minta Maaf pada Pemilik Motor yang Dicuri