Demo Buruh
Buruh Unjuk Rasa di Kantor Bupati Berau, Tuntut Perusahaan Batu Bara tak Bayar Upah dan PHK Sepihak
Perusahaan Karya Bukit Mandiri merubah perjanjian kerja secara sepihak sehingga merugikan buruh dan tidak sesuai dengan undang-undang.
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Kabupaten Berau menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Berau, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur pada Selasa (6/8/2019) pagi.
Para buruh yang sebelumnya menggelar aksi di Lapangan Pemuda, Kecamatan Tanjung Redeb ini, menuntut agar Bupati Berau Muharram menindak tegas perusahaan yang bergerak dalam bidang tambang batu bara.
Yakni PT Karya Bukit Mandiri, yang dinilai tidak melaksanakan kewajibannya kepada pekerjanya.
Ketua DPC SBSI, Jamaluddin mengungkapkan, para buruh menuntut agar Pemkab Berau menindak tegas perusahaan-perusahaan nakal dan merugikan buruh.
"Perusahaan Karya Bukit Mandiri merubah perjanjian kerja secara sepihak sehingga merugikan buruh dan tidak sesuai dengan undang-undang," ungkapnya.
Perubahan sepihak yang dimaksud di antaranya berkaitan dengan gaji dan upah lembur yang tidak sesuai dengan perjanjian.
"Selain itu, para buruh yang protes, dianggap melawan perusahaan dan diPHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sepihak," katanya lagi.
Selain itu menuntut Bupati Berau Muharram untuk menegur pengusaha tambang batu bara yang nakal.
Dan para buruh juga menuntut agar Bupati Berau Muharram juga mengevaluasi kinerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) yang dinilai lemah menghadapi para pengusaha tambang.
"Padahal mereka (pegawai Disnakertrans) digaji oleh buruh, bukan digaji oleh pengusaha tambang," katanya lagi.
Para buruh mengancam akan terus menduduki halaman kantor Bupati Berau, jika tidak ada keputusan sesuai dengan tuntutan para buruh.
Sejumlah perwakilan buruh akhirnya diperkenankan masuk untuk menyampaikan tuntutannya secar langsung kepada Bupati Berau Muharram.
Dalam pertemuan itu, buruh menuntut agar bupati memanggil manajemen perusahaan.
Namun Bupati Berau Muharram mengatakan, Pemkab Berau tidak dapat memanggil manajemen perusahaan secara mendadak.
"Kalian datang ke sini kan berdemo, tidak ada surat masuk yang meminta kami menghadirkan manajemen perusahaan," kata Muharram.

Para buruh sebelumnya mengaku telah difasilitasi oleh Disnakertrans Berau, namun belum ada kesepakatan.
Namun Bupati Berau Muharram, dalam pertemuan itu akhirnya menyatakan akan memanggil manajemen perusahaan.
"Saya minta Disnakertrans untuk memanggil manajemen perusahaan, harus yang bisa mengambil keputusan, bukan sekadar perwakilan manajemen," tegasnya.
• Paradoks Pemindahan Ibu Kota Indonesia, Pertambangan Ilegal Batu Bara Marak di Bukit Soeharto Kaltim
Selain itu, Bupati Berau Muharram juga berjanji akan menindak tegas, jika perusahaan tidak bisa membayar gaji buruh, sesuai yang disampaikan buruh.
"Perusahaan kan memiliki aset, yang bisa dijadikan jaminan (membayar gaji buruh)," tandasnya.
Setelah melakukan kesepakatan dengan Bupati Berau, para buruh akhirnya membubarkan diri.
(Tribunkaltim.co/Geafry)