Buruh Perusahaan Tambang Batu Bara di Berau Merasa tak Dibayar Upah, Ancam Duduki Kantor Bupati

Perusahaan Karya Bukit Mandiri merubah perjanjian kerja secara sepihak sehingga merugikan buruh dan tidak sesuai dengan undang-undang

Editor: Mathias Masan Ola
Tribunkaltim.co, Geafry Necolsen
Buruh yang tergabung dalam SBSI, menuntut agar Bupati Berau, Muharram menindak tegas perusahaan yang dinilai tidak melaksanakan kewajibannya kepada pekerjanya. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Kabupaten Berau menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Berau, Selasa (6/8/2019).

Para buruh yang sebelumnya menggelar aksi di Lapangan Pemuda, Kecamatan Tanjung Redeb ini, menuntut agar Bupati Berau Muharram menindak tegas salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang tambang batu bara, PT Karya Bukit Mandiri yang dinilai tidak melaksanakan kewajibannya kepada pekerjanya.

Ketua DPC SBSI Jamaluddin mengungkapkan, para buruh menuntut agar Pemkab Berau menindak tegas perusahaan-perusahaan nakal dan merugikan buruh.

"Perusahaan Karya Bukit Mandiri merubah perjanjian kerja secara sepihak sehingga merugikan buruh dan tidak sesuai dengan undang-undang," ungkap Ketua DPC SBSI Jamaluddin.

Perubahan sepihak yang dimaksud di antaranya yang berkaitan dengan gaji dan upah lembur yang tidak sesuai dengan perjanjian.

"Selain itu, para buruh yang protes, dianggap melawan perusahaan dan di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sepihak," kata Ketua DPC SBSI Jamaluddin.

Selain menuntut Bupati Berau Muharram menegur pengusaha tambang batu bara yang nakal, para buruh juga menuntut agar Bupati Berau Muharram juga mengevaluasi kinerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) yang dinilai lemah menghadapi para pengusaha tambang.

"Padahal mereka (pegawai Disnakertrans) digaji oleh buruh, bukan digaji oleh pengusaha tambang," kata Ketua DPC SBSI Jamaluddin.

Para buruh mengancam akan terus menduduki halaman kantor Bupati Berau, jika tidak ada keputusan sesuai dengan tuntutan para buruh.

Sejumlah perwakilan buruh akhirnya diperkenankan masuk untuk menyampaikan tuntutannya secara langsung kepada Bupati Berau Muharram.

Buruh yang tergabung dalam SBSI, menuntut agar Bupati Berau, Muharram menindak tegas perusahaan yang dinilai tidak melaksanakan kewajibannya kepada pekerjanya.
Buruh yang tergabung dalam SBSI, menuntut agar Bupati Berau, Muharram menindak tegas perusahaan yang dinilai tidak melaksanakan kewajibannya kepada pekerjanya. (Tribunkaltim.co, Geafry Necolsen)

Dalam pertemuan itu, buruh menuntut agar bupati memanggil manajemen perusahaan. Namun Bupati Berau Muharram mengatakan, Pemkab Berau tidak dapat memanggil manajemen perusahaan secara mendadak.

"Kalian datang ke sini kan berdemo, tidak ada surat masuk yang meminta kami menghadirkan manajemen perusahaan," kata Bupati Berau Muharram.

Para buruh sebelumnya mengaku telah difasilitasi oleh Disnakertrans Berau, namun belum ada kesepakatan. Namun Bupati Berau Muharram dalam pertemuan itu akhirnya menyatakan akan memanggil manajemen perusahaan.

"Saya minta Disnakertrans untuk memanggil manajemen perusahaan, harus yang bisa mengambil keputusan, bukan sekadar perwakilan manajemen," tegas Bupati Berau Muharram.

Selain itu, Bupati Berau Muharram juga berjanji akan menindak tegas, jika perusahaan tidak bisa membayar gaji buruh, sesuai yang disampaikan buruh.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved