Awalnya Senyum & Antusias, Plt Dirut PLN Langsung Tertunduk Ketika Karni Ilyas Singgung Soal Nyawa

Mendengar pertanyaan Karni Ilyas tentang listrik padam, Plt Dirut PLN, Sripeni Inten Cahyani yang awalnya antusias menyimak langsung tertunduk.

Editor: Doan Pardede
YouTube Indonesia Lawyer Club
Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani 

Perannya Cukup Penting, Inilah Fakta Pohon Sengon yang Dituduh Penyebab Listrik Pulau Jawa Padam

Ia menegaskan PLN hanya bisa memberi ganti rugi berupa kompensasi potongan tarif listrik bulanan untuk masyarakat terdampak.

"Nah tentunya hal-hal yang di luar dari ketentuan itu, memang itu di luar dari kewenangan korporasi, Bang Karni."

"Sehingga pada kesempatan ini, kami sampaikan bahwa kami hanya bisa melakukan pemberian kompensasi itu sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah dan sesuai dengan aturan-aturan yang sudah ditetapkan dari pemerintah, Bang Karni," ungkap Sripeni.

Berikut video lengkapnya (menit ke-28.28):

Pangkas gaji karyawan

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) harus membayarkan ganti rugi sebesar Rp 839,88 miliar kepada 21,9 juta pelanggannya akibat mati listrik yang terjadi pada Minggu (4/8/2019) lalu.

Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Rahardjo Abumanan mengatakan, perseroan tidak bisa mengandalkan dana dari APBN untuk membayarkan ganti rugi tersebut.

Sebab, kejadian tersebut merupakan kesalahan perseroan dan bukan tanggung jawab negara.

"Enak aja kalo dari APBN ditangkap, enggak boleh," ujar Djoko Rahardjo Abumanan ketika ditemui di kawasan DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (6/8/2019).

Menurut Djoko, APBN seharusnya digunakan untuk investasi dan subsidi.

Sementara, pembayaran ganti rugi itu menggunakan biaya operasi.

Djoko pun menjelaskan, perseroan harus melakukan efisiensi untuk bisa membayarkan ganti rugi kepada pelanggan.

Salah satunya dengan memangkas gaji karyawan.

Pasalnya, dengan besaran nilai ganti rugi tersebut, keuangan PLN berpotensi negatif.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved