Cerita Sherly Saat Dikunci di Dalam Kos oleh Prada DP, Pembunuh Vera Oktavia, Kasir Indomaret

Sebelum mutilasi Kasir Indomaret Vera Oktavia, Prada DP bertandang ke kos Sherly yang diduga menjadi wanita dekatnya, ini yang terjadi kemudian.

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribun Style/kolase Facebook
Vera Oktaria dan Prada DP diketahui memang telah menjalin hubungan asmara sejak duduk di bangku SMP. 

Namun sesampai di Sungai Lilin, Prada DP mengaku lupa dimana rumah bibinya itu sementara Vera khawatir karena sudah larut malam.

Akhirnya Prada DP mengajak masuk ke penginapan Sahabat Mulya di Sungai Lilin itu.

Di sanalah pembunuhan itu terjadi.

Prada DP membunuh setelah keduanya cekcok.

Kalap

Prada Deri Permana atau Prada DP menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer I-04 Jakabaring Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (1/8/2019).

Dalam persidangan sejumlah fakta terungkap.

Dalam dakwaan yang dibacakan Mayor D Butar Butar yang bertindak sebagai Oditur, diketahui terdakwa Prada DP telah berencana untuk membunuh Vera Oktaria (21) yang tak lain merupakan kekasihnya sendiri.

Hal itulah yang menjadi dasar nekatnya terdakwa kabur saat menjalani pendidikan kejuruan infantri di Baturaja.

"Terdakwa curiga karena Vera diduga punya hubungan dengan orang lain."

"Terdakwa sudah berencana akan membunuh korban apabila korban ketahuan memiliki hubungan dengan orang lain karena merasa perjuangannya selama 5 tahun sia-sia," ujar Mayor D Butar Butar dalam persidangan.

Prada Deri Pramana, terdakwa kasus mutilasi Vera Oktaria, menangis saat mendengarkan saksi keempat, kakaknya almarhum Vera pada sidang perdana yang dipimpin Hakim Ketua Letkol CHK M Khazim di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (1/8/2019). Sidang pertama ini selain terdakwa dihadirkan juga 7 saksi. SRIWIJAYA POST/SYAHRUL HIDAYAT
Prada Deri Pramana, terdakwa kasus mutilasi Vera Oktaria, menangis saat mendengarkan saksi keempat, kakaknya almarhum Vera pada sidang perdana yang dipimpin Hakim Ketua Letkol CHK M Khazim di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (1/8/2019). Sidang pertama ini selain terdakwa dihadirkan juga 7 saksi. SRIWIJAYA POST/SYAHRUL HIDAYAT (SRIWIJAYA POST/SYAHRUL HIDAYAT)

Setelah berhasil kabur dari pendidikannya, terdakwa mengajak korban untuk pergi ke Sungai Lilin, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Mereka hendak menuju ke rumah seorang kerabat terdakwa.

Namun, karena hari sudah larut malam, akhirnya mereka memutuskan untuk menginap di satu kamar penginapan Sahabat Mulia di Kecamatan Sungai Lilin Musi Banyuasin.

"Kemudian sekira pukul 02.30 pagi, terdakwa dan korban sempat melakukan hubungan suami istri.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved