Pemkab Paser Dapat Pendampingan Hukum, Jangan Sampai Masalah Stadion Km 5 Terulang Lagi
Bupati Paser H Yusriansyah Syarkawi dan Kajari Paser M Syarif, menandatangani kerjasama penanganan masalah hukum Datun
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER – Bupati Paser H Yusriansyah Syarkawi dan Kajari Paser M Syarif, menandatangani kerjasama penanganan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Rabu (7/8/2019).
Kasi Datun Kejari Paser Ricky Rangkuti. menjelaskan, pendampingan masalah hukum khususnya Datun diberikan beda dengan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
"Kami sifatnya normatif dan Datun saja, sedangkan TP4D ke teknis dan mencakup semua bidang di Kejari Paser,” kata Ricky.
Namun baik pendampingan yang diberikan Datun maupun TP4D pada dasarnya sama, yakni membantu pemerintah daerah, dalam hal ini Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Paser bisa melaksanakan program kerjanya tanpa khawatir tersandung masalah hukum.
“Dengan Pak Bupati menandatangani kerjasama ini, maka teman-teman OPD sudah mendapat restu untuk membuat Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan kami. Ini harus karena merupakan Intruksi Presiden guna mewujudkan percepatan pembangunan,” ucapnya.
Tak sedikit bangunan di Kabupaten Paser yang bisa dijadikan contoh permasalahan tersebut. Seperti bangunan SMA Negeri 2 Unggulan Tanah Grogot berdiri di atas tanah Kementerian Agama, sehingga SMAN 2 Unggulan sulit mengembangkan sekolahnya karena masalah legalitas tanah.
“Kami punya program jaksa masuk sekolah, disitu pihak sekolah mengkonsultasikan permasalahan mereka. Nah, jangan sampai hal itu ke depan terjadi lagi, termasuk terhadap Stadion Km 5 yang mangkrak pembangunannya,” ungkapnya.
Di depan pimpinan OPD Pemkab Paser, Ricky menegaskan bahwa pendampingan hukum Kejari Paser yang diberikan gratis, termasuk pendampingan kepada Perusahaan Daerah (Perusda) Daya Prima. Ricky siap membantu Perusda, meski permasalahan yang dihadapi Perusda cukup banyak.
Tidak itu saja, Kejari Paser juga memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat umum. Karena belum lama ini, ada seorang Ibu yang suaminya meninggal mengadu kalau dia dan anak-anaknya tidak kebagian harta gono gini karena harta itu dikuasai pihak keluarga almarhum suaminya.
Setelah diberikan pandangan hukum, tambah Ricky, pihak keluarga almarhum suami Ibu itu mengembalikan sertifikat tanah, kebun sawit dan BPKB mobil.
“Kami hanya memberikan penjelasan bahwa harta itu haknya anak-anak dan istri almarhum. Alhamdulillah, dikembalikan kepada yang berhak,” tambahnya. (*)
Baca Juga
• Awalnya Tak Tahu Kasusnya Bisa Dilaporkan, Begini Pengakuan Pemilik Ikan Koi Gugat PLN ke PN Jaksel
• Inilah Deretan Artis dan Politisi yang Lolos dan Gagal ke DPR RI, Ada yang Jauh Diluar Dugaan
• Diungkap Hakim, Jumlah Suap ke Romy jauh Lebih Besar daripada ke Menteri Agama, Ini Besarannya
• Imam Satria Tewas Setelah Prada DP Mutilasi Kasir Indomaret, Diduga Inisiator Pembakar Jasad Vera
• Calon Ibukota Negara, Hotsopot Kaltim Lebih Sedikit Ketimbang Kalteng