Awalnya Tak Tahu Kasusnya Bisa Dilaporkan, Begini Pengakuan Pemilik Ikan Koi Gugat PLN ke PN Jaksel
Petrus benar-benar tak memiliki persiapan sebab dirinya tidak akan mengira akan terjadi listrik mati massal yang mengakibatkan ikan koi miliknya mati
TRIBUNKALTIM.CO - Petrus Bello (51) sudah lebih dari 7 tahun gemar memelihara ikan koi di empat kolam di kediamannya di Tebet, Jakarta Selatan.
Puluhan ikan koi dipeliharamya di kolam semen berukuran 1,5x4 meter.
Namun, Petrus benar-benar tak memiliki persiapan sebab dirinya tidak akan mengira akan terjadi listrik mati massal pada Minggu (4/8/2019) itu berlangsung pebih dari 3 jam.
"Saya kaget kok ini lama sekali matinya. Pas saya lihat sudah ada yang mati, langsung saya ambil untuk dikasih makan anjing saya beberapa," kata Petrus kepada Tribunnews.com, Rabu (7/8/2019).
Petrus lupa berapa jumlah bangkai ikan koi yang diberikan ke anjing, tapi bangkai ikan yang masih ada sekarang berjumlah lima ekor.
Meski demikian, Petrus tak menjelaskan jenis-jenis ikan koi miliknya yang mati serta ukurannya.
Andai dirinya terlambat memasang filter cadangan dari baterai, jumlah ikan koi milik Petrus yang mati bakal bertambah.
"Ya stres dan kesal juga karena ikan koi yang mati itu bisa dibilang ukurannya lumayanlah. Kalau ditotal lima itu ada sekitar Rp1,2 jutaanlah. Tapi saya waktu itu belum berpikir untuk menggugat," lanjutnya.
Karena kekesalannya itulah dan mendapatkan informasi bahwa kejadian seperti ini bisa dibawa ke ranah hukum.
Petrus pun mengambil langkah demikian.
Dirinya merasa peristiwa blackout pada Minggu lalu merugikan dirinya.
"Baru pertama kali listrik mati selama ini. Sebelumnya saya beli ikan koi 50 ekor dan mati beberapa, lalu enggak lama listrik mati, ikan koi yang masih hidup kemudian mati lagi. Kesal kan pasti," pungkasnya.
Seperti diketahui, pengacara Petrus Bello, David Tobing, mengatakan dua kliennya menggugat PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) ke PN Jakarta Selatan terkait padamnya listrik pada Minggu (4/8/2019) lalu di separuh Pulau Jawa, termasuk Jakarta.
Padamnya listrik yang lebih dari tiga jam itu membuat sejumlah ikan koi milik keduanya mati.
Selain Petrus, satu kliennya lagi yakni Ariyo Bimo.