Perpres Mobil Listrik Tak Kunjung Diterbitkan, Alasan Masih Dilakukan Revisi
Rencana penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang kendaraan listrik semakin tidak jelas
Jika penerbitan perpres kendaraan listrik terus ditunda, dikhawatirkan Indonesia hanya akan menjadi pasar.
Saat Perpres dipercepat, Indonesia akan memiliki peluang untuk merebut industri dibidang electric vehicle.
"Mumpung yang lain belum banyak yang masuk di dalam konteks pabrikan kendaraan listrik ini rebutan siapa duluan.
Siapa cepat dia akan dapat karena kalau tidak apalagi kalau terlambat mengumumkan Perpres mobil listrik akhirnya kita terlambat investasi kendaraan listrik.
Jangan sampai Indonesia hanya menjadi pasar. Indonesia bisa jadi produsen kendaraan listrik," sambungnya.
Bebaskan PPnBW Mobil Listrik 0 Persen
Pemerintah berencana akan mencabut Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil murah atau low cost and green car ( LCGC). Selama ini pemerintah memberikan PPnBW 0 persen untuk jenis kendaraan ini.
Namun berbeda dengan mobil listrik yang saat ini sedang menjadi perhatian pemerintah. Malah pemerintah akan memberikan insentif fiskal berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0 persen untuk mobil listrik untuk mengembangkan kendaraan yang ramah lingkungan.
Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Arif Yanuar di Badung mengatakan, rencana pemberlakuan PPnBW untuk mobil murah dan 0 persen untuk mobil listrik masih dalam tahap diskusi.
Ia mengatakab, bila memang nanti skema baru PPnBW ini dari cc dan emisi, maka LCGC jelas akan dikenakan tarif yang selama ini 0 persen.
Sejak 2014, mobil murah diberikan insentif bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atau 0%. Alasannya untuk mendorong industri mobil murah yang diklaim ramah lingkungan.
Insentif itu disambut para pabrikan mobil dengan berlomba-lomba membuat LCGC. Toyota, Daihatsu, Honda, Suzuki, dan Nissan lewat merek Datsun sudah terjun memproduksi LCGC.
Namun saat ini pemerintah berniat untuk mengembangkan industri mobil listrik nasional. Oleh karena itu insentif fiskal berupa PPnBM 0% itu akan diberikan untuk mobil listrik.
"Apakah kita mau melanjutkan program LCGC itu? Maka perlu tinjauan apakah LCGC selama ini cukup berhasil (atau tidak), itu juga perlu dikaji," kata dia.
Dalam rapat Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dengan Komisi XI DPR beberapa bulan lalu, pemerintah menunjukkan skema baru PPnBM.