Perpres Mobil Listrik Tak Kunjung Diterbitkan, Alasan Masih Dilakukan Revisi

Rencana penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang kendaraan listrik semakin tidak jelas

Editor: Samir Paturusi
The Guardian
Ilustrasi - mobil listrik. 

Dalam skema yang akan diatur lewat Peraturan Pemerintah itu, mobil listrik diberikan PPnBM 0%, sementara LCGC dikenai PPnBM sebesar 3%.

Mobil Listrik bisa kurangi Polusi Ibukota

Pengembangkan mobil listrik di Indonesia sangat diperlukan untuk mengurangi polusi khususnya di ibukota. Karena selama ini mobil dianggap menjadi penyebab sehingga suatu kota tidak bersih udaranya.

Hal ini disampaikan JK saat menjadi pembicara di seminar 'Seminar Geopolitik Transformasi Energi' yang digelar di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019),.

Salah satu indikator Jakarta kota paling terpolusi lanjut JK,  karena mayoritas karena penggunaan mobil pribadi.

"Jakarta ini dianggap suatu kota yang paling tidak bersih udaranya, itu sebagian besar karena mobil," ujar JK.

Karena itu, Ia  menekankan pentingnya pengembangan kendaraan berbasis listrik, satu diantaranya melalui mobil listrik. "Karena itulah kita perlu mengembangkan mobil listrik," jelas JK

Sebelumnya, Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Hammam Riza mengatakan bahwa pemerintah saat ini memang berupaya untuk mendorong pengembangan kendaraan berbasis listrik.

 Hammam mengatakan, pemerintah juga mendorong penguasaan teknologi kendaraan listrik agar memiliki nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang tinggi.

"Kita mau komponennya, seperti baterai itu kita yang buat, karena bahan mentahnya yakni Nikel pun dari Indonesia," kata Hammam.

Hammam juga berharap agar kelak Indonesia mampu menciptakan merk kendaraan listrik nasional.

"Jadi kita harus bicara merk nasional, menguasai komponen daripada mobil listrik. Sehingga kita tidak hanya assembling saja, tapi kita harus membangun sendiri," ujar Hammam. (*)

Baca Juga

 Peringati Hari Lingkungan Hidup, 7 Juta Orang Meninggal, Bupati Kubar Ingatkan Bahaya Polusi Udara

 Kepulan Asap Polusi di Kalimantan Mengakibatkan Pesawat Pengangkut Jamaah Haji Tak Bisa Mendarat

 Kendaraan Terus Meningkat, Jakarta Dinobatkan jadi Kota Berpolusi Udara Terburuk di Asia Tenggara

 Hari Peduli Sampah Nasional Diperingati Hari Ini, Berikut 5 Cara Sederhana Kurangi Polusi Plastik

 Lidah Mertua Dihargai Jutaan Rupiah di Luar Negeri, Ini 12 Manfaatnya dari Obat hingga Serap Polusi

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved