Terapkan Terobosan Baru, Dishub PPU Bagikan Tempat Sampah Khusus Angkutan Umum

jasa angkutan di PPU, baik angkutan kota, desa juga angkutan antar kota diwajibkan menyediakan tempat pembuangan sampah, adalah tujuan jangka panjang

Penulis: Heriani AM | Editor: Mathias Masan Ola
Foto/HO Dishub PPU
Penyerahan tempat sampah kepada supir angkutan umum secara simbolis. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Dinas Perhubungan Kabupaten Penajam Paser Utara (Dishub PPU) membagikan puluhan tempat sampah kepada para pemilik angkutan umum di Terminal Penajam, Rabu (7/7/2019).

Kegiatan ini, merupakan terobosan baru dengan menyediakan tempat sampah bagi seluruh angkutan umum kota (angkot) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Penajam.

Kegiatan penyerahan bak sampah untuk angkutan umum kota ini dihadiri Kepala Bidang Pengembangan dan Keselamatan Dishub PPU, Darmansyah, Kasi Lingkungan Perhubungan Dishub PPU Nasrullah juga dihadiri sejumlah unsur SKPD di lingkungan Pemkab PPU, PT Jasaraharja PPU, Polres PPU, serta awak transportasi yang ada di PPU.

Dalam kesempatan ini, Kasi Lingkungan Perhubungan Dishub PPU Nasrullah menjelaskan, pembagian tempat sampah untuk dipergunakan pada angkutan-angkutan umum, tidak lain untuk mewujudkan transportasi yang Layak, Aman dan Nyaman (La Nyaman).

"Gagasan perubahan yang ingin kita capai adalah ketersediaan sarana dan prasarana transportasi umum yang layak, bersih, aman dan nyaman di Kabupaten PPU," kata Kasi Lingkungan Perhubungan Dishub PPU Nasrullah.

Penyerahan tempat sampah kepada supir angkutan umum secara simbolis.
Penyerahan tempat sampah kepada supir angkutan umum secara simbolis. (Foto/HO Dishub PPU)

"Khususnya angkutan umum kota atau angkot di Kecamatan Penajam sehingga dapat menjamin kelancaran mobilisasi barang serta orang guna meningkatkan perekonomian," sambung Kasi Lingkungan Perhubungan Dishub PPU Nasrullah.

Kasi Lingkungan Perhubungan Dishub PPU Nasrullah menjelaskan tujuan jangka menengah yang ingin dicapai adalah meningkatnya kesadaran pengusaha angkutan, supir dan pengguna jasa angkutan umum kota tentang kebersihan lingkungan di Benuo Taka.

Agar jasa angkutan di PPU, baik angkutan kota, desa juga angkutan antar kota diwajibkan menyediakan tempat pembuangan sampah, adalah tujuan jangka panjangnya.

Penyerahan tempat sampah kepada supir angkutan umum secara simbolis.
Penyerahan tempat sampah kepada supir angkutan umum secara simbolis. (Foto/HO Dishub PPU)

"Hal ini sejalan dengan keinginan Kepala Daerah PPU, untuk meraih kembali piala Adipura," tegas Kasi Lingkungan Perhubungan Dishub PPU Nasrullah.

Dishub PPU berharap, kedepannya ada Peraturan Bupati (Perbup), yang khusus diterbitkan guna penerapan bak sampah angkutan kota secara komprehensif, sehingga jika tidak dipaksakan, ada sanksi yang mengikat.

"Selain itu, kegiatan ini terselenggara berkat kerjasama dan pastisipasi pengusaha angkutan kota yang ada di PPU bersama Dishub PPU," tandas Kasi Lingkungan Perhubungan Dishub PPU Nasrullah. (TRIBUNKALITM.CO/HERIANI)

Baca Juga;

 Salmafina Sunan Akui Pacaran dengan Taqy Malik Sebelum Menikah, Bohongi Satu Indonesia Soal Ta'aruf

 Ramalan Zodiak Rabu 7 Agustus 2019: Leo Bersinar Cerah, Manfaatkan Hari Keberuntunganmu Ini!

Memaki Saat Ditilang, Polisi Masukkan Surat Tilang ke Mulut Wanita Ini, Simak Penjelasan Kasatlantas

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved