Viral di Medsos
Viral, Pria Diduga Oknum Pegawai PLN Ancam Padamkan Listrik Selamanya, Langsung Tuai Kecaman
Sebuah video yang merekam seorang laki-laki yang diduga bekerja di PT PLN mengancam akan memadamkan listrik selamanya.
TRIBUNKALTIM.CO - Pasca terjadinya pemadaman listrik yang terjadi di sebagian besar wilayah Pulau Jawa, pemerintah pun mengerahkan instansi terkait untuk menyelidiki dan menginvestigasi penyebabnya.
Dikutip Gridhot sebelumnya dari Kompas.com, pemadaman tersebut terjadi pada Minggu (4/8/2019).
Pemadaman listrik yang terjadi di sebagian pulau Jawa tersebut terjadi hingga 9 jam lamannya.
Tak hanya rumah warga, perkantoran, sarana umum, dan transportasi publik juga ikut terkendala akibat kejadian tersebut.
Hingga kini, masih belum ditemukan penyebab yang tepat dibalik gangguan pemadaman listrik yang terjadi.
Belakangan ini viral melalui media sosial, sebuah video yang merekam seorang laki-laki yang diduga bekerja di PT PLN mengancam akan memadamkan listrik selamanya.
Ancaman tersebut juga disertai dengan kata-kata kasar.
Video viral setelah diposting akun Twitter @My_LoveNebe.
Video viral tersebut pun menuai kecaman dari warga kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat Selasa (6/8/2019).
Dalam video tersebut tampak seorang pria memakai seragam berwarna merah PLN lengkap dengan alat keselamatan kerja seperti helm dan kacamata proyek.
Sementara, dibelakangnya nampak latar belakang sebuah gardu Saluran Udara Tenaga Ekstra Tinggi (SUTET).
Namun, lokasipembuatan video tersebut masih belum diketahui.
Pria tersebut berbicara dalam bahasa Sunda, menanggapi pertanyaan masyarakat mengenai pemadaman listrik yang terjadi di wilayah Jabar, Minggu (4/8/2019) dan Senin (5/8/2019).
Dalam video tersebut, ia mengumpat dengan menggunakan bahasa sunda.
Melansir dari akun Facebook SAHABAT MAYA CIANJUR (KABAR CIANJUR), masyarakat Kabupaten Tasikmalaya pun banyak berkomentar terkait pernyataan oknum pekerja PT PLN tersebut yang dinilai tidak pantas dan kasar.
“Bicaranya kurang sopan. Seharusnya dia tidak bicara seperti itu, bahkan mengancam mematikan listrik. Terlebih dia sepertinya pegawai PLN,” kata salah seorang warga Tasikmalaya, Atik Mulyani.
Menurut warga, kata-kata pria itu juga dinilai membuat situasi memanas karena warga saat ini masih sensitif terkait masalah listrik.
Akibat pemadaman listrik pada Minggu dan Senin kemarin, masyarakat yang merasakan dampaknya kecewa pada PLN.
Para pelanggan juga mempertanyakan kinerja PT PLN.
“Kalau ternyata benar itu pegawai PLN, tidak beretika banget. Soalnya semua masyarakat mengecam pemadaman listrik karena selama ini memang membayar tagihan listrik. Kalau warga mempertanyakan pemadaman listrik kemarin, ya wajar,” kata warga, Irwan Nugraha.
Baca juga :
Pengamat Energi, Sebut Jokowi Tak Pantas Marah Kepada PLN Karena Punya Andil pada Padamnya Listrik
Benarkah Listrik Mati Massal Berkaitan dengan Gempa 6,9 SR di Banten? Begini Penjelasan BMKG
Warga berharap pria dalam video viral itu segera meminta maaf atas pernyataannya yang dinilai menyakiti para pelanggan.
“Dia tidak pantas berkata-kata kasar, seharusnya dia tidak perlu seperti itu, apalagi di media sosial. Sangat disayangkan sekali,” ujarnya.
Tak hanya masyarakat, postingan video tersebut pun juga menuai banyak komentar dari netizen di media sosial.
"Ini bukan karyawan PLN, cuma karyawan sub kontrak. Semoga ketemu orang dan perusahaan yang mempekerjakan, biar tau gimana rasanya nganggur," cuit akun Twitter @kangmeirza.
"Kalo viral pasti pihak PLN turun tangan," komentar akun Twitter @MoelyonovDjalil.
"Auto pecat, ga tau kerugian negara dan swasta berapa M," tulis akun Twitter @andywesley27.(*)
Pangkas gaji karyawan
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) harus membayarkan ganti rugi sebesar Rp 839,88 miliar kepada 21,9 juta pelanggannya akibat mati listrik yang terjadi pada Minggu (4/8/2019) lalu.
Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Rahardjo Abumanan mengatakan, perseroan tidak bisa mengandalkan dana dari APBN untuk membayarkan ganti rugi tersebut.
Sebab, kejadian tersebut merupakan kesalahan perseroan dan bukan tanggung jawab negara.
"Enak aja kalo dari APBN ditangkap, enggak boleh," ujar Djoko Rahardjo Abumanan ketika ditemui di kawasan DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (6/8/2019).
Menurut Djoko, APBN seharusnya digunakan untuk investasi dan subsidi.
Sementara, pembayaran ganti rugi itu menggunakan biaya operasi.
Baca juga :
Imbas Listrik Padam, PLN Akan Kurangi Tagihan Listrik Pelanggan, Prabayar dan Premium Termasuk?
Perannya Cukup Penting, Inilah Fakta Pohon Sengon yang Dituduh Penyebab Listrik Pulau Jawa Padam
Djoko pun menjelaskan, perseroan harus melakukan efisiensi untuk bisa membayarkan ganti rugi kepada pelanggan.
Salah satunya dengan memangkas gaji karyawan.
Pasalnya, dengan besaran nilai ganti rugi tersebut, keuangan PLN berpotensi negatif.
"Makanya harus hemat lagi, gaji pegawai dikurangi," ujar dia.
Bukan gaji pokok
Dia pun menjelaskan, pemangkasan gaji yang dimaksudkan adalah dari insentif kesejahteraan karyawan yang tidak termasuk dalam gaji pokok.
Pasalnya, dalam skema pembayaran gaji PLN, terdapat beberapa komponen, termasuk gaji pokok dan insentif kesejahteraan yang tergantung pada kinerja pegawai yang bersangkutan.
“Di PLN itu ada merit order. Kalau kerjanya enggak bagus, potong gaji. (Namanya) P2 yang diperhitungkan. P2 ini kalau prestasi dikasih, kalau enggak?," ujar dia.
Tak hanya pegawai saja, jajaran direksi pun berpeluang bakal terkena pemangkasan gaji.
Sebab, kejadian mati lampu masal ini memberikan dampak yang cukup besar bagi masyarakat.
"Kaya gini nih kemungkinan kena semua pegawai," ujar dia.
Walaupun demikian, Djoko belum bisa memastikan berapa besar peran dari pemotongan gaji tersebut terhadap keseluruhan nilai pembayaran ganti rugi.
Dia juga tidak bisa memastikan apakah dengan cara tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan biaya ganti rugi.
"Bukan cukup tapi karena dampak dari kejadian itu," ujar Djoko.
Dana cadangan
Pengamat Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi mengungkapkan, PLN tidak bisa menutup ongkos kompensasi dari pemangkasan gaji pegawai.
Sebab, hal tersebut menurutnya tidak sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No 27 tahun 2017.
"Tidak benar justru menyalahi aturan yang ada. Kalau PLN memberikan kompensasi harus ada dasar hukumnya dalam hal ini Permen 27/2017," ujar dia ketika dihubungi Kompas.com.
Menurut dia, PLN seharusnya menggunakan dana, baik dana operasional maupun dana cadangan yang berasal dari pendapatan laba serta dana eksternal dari pinjaman konsorsium perbankan dan global bond.
Tahun lalu, PLN telah mencatatkan laba sebesar Rp 11,6 triliun di 2018.
Sedangkan pada tahun berjalan ini, PLN telah mencatatkan laba sebesar Rp 4,2 triliun.
"Memang selama ini PLN tidak menggunakan dana APBN, tetapi menggunakan dana internal yang dibentuk dari laba ditahun dan dana eksternal dari pinjman konsorsium perbankan dan global bond," ujar Fahry.
"Kompensasi bisa dari dana operasional atau dana cadangan, yang lebih bisa dipertanggungjawabkan," ujar dia.(Grid.id, Kompas.com)