Imbas Listrik Padam, PLN Akan Kurangi Tagihan Listrik Pelanggan, Prabayar dan Premium Termasuk?
PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan.
TRIBUNKALTIM.CO - Imbas Listrik Padam, PLN Akan Kurangi Tagihan Listrik Pelanggan, Begini Perhitungannya
Sejak Minggu (4/8/2019) siang hingga Senin (5/8/2019) siang, tagar #matilampu dan #listrikpadam menjadi trending topic di Indonesia.
Hal ini dikarenakan beberapa kota besar di Pulau Jawa mengalami mati lampu sejak Minggu siang hingga hari Senin.
Akibatnya, warga mengalami kesusahan seperti mandi, makan, hingga turunnya perekonomian.
Namun dari sekian dampak negatif akan mati lampu serentak ini, ada kabar baik yang diberikan PLN.
Dilansir dari kompas.com pada Selasa (6/8/2019), PT PLN (persero) akan mengurangi tagihan kepada pelanggannya.
Hal ini dilakukan imbas padamnya listrik pada Minggu (4/8/2019) kemarin.
PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan.
Kompensasi akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment.
Kompensasai sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum juga diberikan untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesesuaian tarif tenaga listrik (Non Adjustment).
Penerapan ini diberlakukan untuk rekening bulan berikutnya.
Khusus untuk prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler.
Pemberian kompensasi akan diberikan pada saat pelanggan membeli token berikutnya (prabayar).
Saat ini, PLN sedang menghitung besaran kompensasi yang akan diberikan kepada konsumen.
“Kami mohon maaf untuk pemadaman yang terjadi, selain proses penormalan sistem, kami juga sedang menghitung kompensasi bagi para konsumen," ujar Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/8/2019).