KPK Mulai Telusuri Dana Jaminan Reklamasi di Kalimantan Timur
Diketahui, ketika era otonomi daerah, Pemerintah kota dan kabupaten bisa mengeluarkan IUP. Belakangan, kewenangan ini dilimpahkan ke provinsi.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Wahyu Widhi Heranata, di hari yang sama menjelaskan, dari 1,404 IUP di Kaltim, 386 masuk kategori CnC. Sisanya, 133 masih berproses verifikasi perizinan melalui Ombudsman.
386 IUP tadi, disebutnya sudah menyetorkan Jamrek ke Bank yang sudah ditunjuk negara. Meski itu, ia lupa persis berapa hitungan setoran Jamrek per hektare dan total keseluruhan Jamrek yang didepositkan. Data setoran Jamrek kata dia bisa dilihat di Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu.
"Jamrek disetor untuk 5 tahun ke depan (operasional), dibayar sekarang," katanya.
Dinas ESDM Kaltim masih menghitung ada 300 lubang tambang yang dimiliki oleh IUP CnC. Sementara, data Jatam Kaltim menyebutkan ada 1,700 lubang tambang baik yang dihasilkan tambang legal dan ilegal di Kaltim.