PKS Merasa Dihalangi Kekuatan Tertentu untuk Isi Posisi Wagub DKI Jakarta, Sebut Anies Tak Maksimal

Politisi PKS, Nasir Djamil ungkap ada kekuatan yang halangi pengisian kursi Wagub DKI oleh PKS, sebut kinerja Anies Baswedan jadi tak maksimal

Editor: Rafan Arif Dwinanto
(KOMPAS.com/Nabilla Tashandra)
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/5/2017). 

Sebelumnya, partai politik pengusung Anies-Sandiaga pada Pilkada DKI 2017, yaitu Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memperebutkan posisi wagub.

Setelah bertemu, kedua partai akhirnya sepakat bahwa kursi wagub menjadi milik PKS.

Hal itu sesuai dengan kesepakatan koalisi pendukung Prabowo bahwa kursi wagub kepada PKS.

Sebab, PKS tidak mendapat posisi cawapres pendamping Prabowo.

Namun, dua cawagub yang akan diajukan ke DPRD DKI harus lulus uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Berdasarkan hasil fit and proper test, Gerindra dan PKS sepakat mengajukan nama Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu sebagai cawagub.

Keduanya adalah kader PKS.

Gerindra dan PKS menyerahkan dua nama itu kepada Anies pada 1 Maret 2019 setelah kursi wagub kosong selama 7 bulan.

Anies lalu mengajukan dua nama itu ke DPRD DKI pada 4 Maret 2019.

Adapun DPRD DKI Jakarta telah membentuk panitia khusus (pansus) pemilihan wagub DKI pengganti Sandiaga Uno.

Pansus itu telah melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah untuk mempelajari pemilihan kepala daerah.

Pansus juga telah selesai membahas draf tata tertib (tatib) pemilihan wagub.

Begini Progres Terbaru Pengisian Kursi Wagub DKI Jakarta Sepeninggal Sandiaga Uno

Bisakah Sandiaga Uno Kembali Jadi Wagub DKI Jakarta Jika Kalah Pilpres? Simak Aturan Ini

Nama Erwin Aksa Muncul sebagai Calon Wagub DKI Jakarta, Begini Respons Anies dan Gerindra

Draf tatib itu rencananya dibahas dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab) DPRD DKI pada Rabu (10/7/2019) ini.

Tatib yang sudah disetujui dalam rapimgab kemudian akan disahkan dalam rapat paripurna.

Proses berikutnya, panitia pemilihan (panlih) akan memverifikasi dua kandidat cawagub yang telah diajukan partai pengusung.

Panlih kemudian menetapkan calon yang memenuhi syarat.

Setelah itu, barulah pemilihan wagub digelar.

Rapat paripurna pemilihan wagub baru bisa digelar jika jumlah anggota DPRD DKI yang hadir memenuhi syarat kuorum.

Kuorum dalam draf tatib pemilihan wagub DKI, yakni 50 persen+1 dari jumlah anggota DPRD DKI sebanyak 106 orang.

Jadi, rapat dianggap kuorum jika dihadiri minimal 54 anggota. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved