PKS Merasa Dihalangi Kekuatan Tertentu untuk Isi Posisi Wagub DKI Jakarta, Sebut Anies Tak Maksimal
Politisi PKS, Nasir Djamil ungkap ada kekuatan yang halangi pengisian kursi Wagub DKI oleh PKS, sebut kinerja Anies Baswedan jadi tak maksimal
TRIBUNKALTIM.CO - PKS Merasa Dihalangi Kekuatan Tertentu untuk Isi Posisi Wagub DKI Jakarta, Sebut Anies Tak Maksimal.
Politisi PKS, Nasir Djamil ungkap ada kekuatan yang halangi pengisian kursi Wagub DKI oleh PKS, sebut kinerja Anies Baswedan jadi tak maksimal
Dilansir dari Kompas.com, Nasir Djamil menilai, ada pihak yang menghambat penempatan wakil gubernur DKI Jakarta yang seharusnya menjadi hak PKS.
Padahal, sejak awal telah disepakati kursi DKI 2 itu milik PKS.
"Iya saya juga enggak tahu sepertinya ada upaya untuk membolak-balikan sesuatu yang sudah diatur, sesuatu yang sudah disepakati.
Sepertinya ada kekuatan tertentu yang menghalang-halangi PKS menjadi wagub dampingi Anies," kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Menurut Nasir, kekosongan kursi wagub DKI berdampak pada performa Anies Baswedan.
• Rapimgab Pemilihan Wagub DKI Jakarta Tak Terlaksana, Ketua Pansus Salahkan Sekwan Tak Proaktif
• Lama Tak Diisi, Iwan Fals Sarankan Kursi Wagub DKI Jakarta Kembali Dijabat Sandiaga Uno
• Isu Politik Uang di Pemilihan Wagub DKI Jakarta Bakal Berujung di Kepolisian, Begini Kronologinya
Ia menilai, Anies tidak berkonsentrasi penuh dalam menjalankan tugas sebagai gubernur.
"Sekarang tidak berkonsentrasi penuh, ini sangat disayangkan loh.
Yang disayangkan warga DKI, karena tidak punya wagub yang bisa membantu upaya percepatan pembangunan di DKI tidak pincang.
Ini merugikan masyarakat di DKI," ujar dia.
Kendati demikian, Nasir tak menyebutkan pihak yang menghambat PKS untuk mengisi posisi wagub DKI Jakarta.
Ia meminta, pengurus PKS DKI Jakarta untuk menjalin komunikasi dengan pihak DPRD DKI Jakarta menyelesaikan persoalan tersebut.
"Kita harapakan juga pengurus PKS di DKI bisa berusaha membangun kominikasi politik yang ada di DPRD DKI.
Sehingga hambatan atau kecenderungan menggagalkan ini bisa hilang," kata dia.

Sebelumnya, partai politik pengusung Anies-Sandiaga pada Pilkada DKI 2017, yaitu Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memperebutkan posisi wagub.
Setelah bertemu, kedua partai akhirnya sepakat bahwa kursi wagub menjadi milik PKS.
Hal itu sesuai dengan kesepakatan koalisi pendukung Prabowo bahwa kursi wagub kepada PKS.
Sebab, PKS tidak mendapat posisi cawapres pendamping Prabowo.
Namun, dua cawagub yang akan diajukan ke DPRD DKI harus lulus uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Berdasarkan hasil fit and proper test, Gerindra dan PKS sepakat mengajukan nama Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu sebagai cawagub.
Keduanya adalah kader PKS.
Gerindra dan PKS menyerahkan dua nama itu kepada Anies pada 1 Maret 2019 setelah kursi wagub kosong selama 7 bulan.
Anies lalu mengajukan dua nama itu ke DPRD DKI pada 4 Maret 2019.
Adapun DPRD DKI Jakarta telah membentuk panitia khusus (pansus) pemilihan wagub DKI pengganti Sandiaga Uno.
Pansus itu telah melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah untuk mempelajari pemilihan kepala daerah.
Pansus juga telah selesai membahas draf tata tertib (tatib) pemilihan wagub.
• Begini Progres Terbaru Pengisian Kursi Wagub DKI Jakarta Sepeninggal Sandiaga Uno
• Bisakah Sandiaga Uno Kembali Jadi Wagub DKI Jakarta Jika Kalah Pilpres? Simak Aturan Ini
• Nama Erwin Aksa Muncul sebagai Calon Wagub DKI Jakarta, Begini Respons Anies dan Gerindra
Draf tatib itu rencananya dibahas dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab) DPRD DKI pada Rabu (10/7/2019) ini.
Tatib yang sudah disetujui dalam rapimgab kemudian akan disahkan dalam rapat paripurna.
Proses berikutnya, panitia pemilihan (panlih) akan memverifikasi dua kandidat cawagub yang telah diajukan partai pengusung.
Panlih kemudian menetapkan calon yang memenuhi syarat.
Setelah itu, barulah pemilihan wagub digelar.
Rapat paripurna pemilihan wagub baru bisa digelar jika jumlah anggota DPRD DKI yang hadir memenuhi syarat kuorum.
Kuorum dalam draf tatib pemilihan wagub DKI, yakni 50 persen+1 dari jumlah anggota DPRD DKI sebanyak 106 orang.
Jadi, rapat dianggap kuorum jika dihadiri minimal 54 anggota. (*)