Saran Castro, KPK Periksa Walikota dan Bupati di Kalimantan Timur yang Keluarkan Izin Pertambangan

Tidak harus menunggu KPK datang dan hari ini (Jumat 9/8) sidak ke lokasi tambang," ucap Herdiansyah.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/BUDHI HARTONO
Herdiansyah Hamzah alias Castro 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dosen Fakultas Universitas Mulawarman Samarinda, Herdiansyah Hamzah menyarankan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa kepala daerah.

Bupati dan Walikota yang pernah mengeluarkan izin usaha pertambangan.

Pasalnya, pemberian izin dari kepala daerah menjadi salah satu sumber awal sengkarut masalah tambang di Kaltim.

Menurut dia, semestinya sedari dulu silang sengkarut persoalan tata kelola SDA, terutama tambang batu bara di Kalimantan Timur dibongkar oleh aparat penegak hukum (kejaksaan dan kepolisian) bekerjasama dengan pemerintah daerah. 

Persoalan apa saja yang perlu dibongkar aparat hukum? Kata dia, mulai dari persoalan perizinan, jamrek, royalty, dan kewajiban pajak lainnya.

"Tidak harus menunggu KPK datang dan hari ini (Jumat 9/8) sidak ke lokasi tambang," ucap Herdiansyah kepada Tribun, Jumat (9/8/2019). 

Khusus mengenai jamrek, Castro sapaan akrabnya, menilai harus dimulai dari konfirmasi data. Sebab, dari data terakhir yang diekspose dinas ESDM Kaltim, hanya 679 perusahaan yang masuk daftar list wajib jamrek, dari total 1.404 IUP. 

"Ini kan aneh! Logikanya, meskipun IUP sudah habis masa berlaku, tidak aktif dan sejenis lainnya, seharusnya tetap dihitung sebagai IUP wajib reklamasi," kritik Castro kepada pemerintah.

Aktivitas tambang batu bara, lanjut dia, sedari awal memang ada problem dengan data IUP ini. Data Pemprov sendiri berbeda dengan Kementerian ESDM. IUP versi Pemprov 1.404 berbanding 1.190 versi Kementerian ESDM. 

Itupun menurut data Pemprov terus menyusut secara drastis. Castro mengatakan, ada satu keanehan lagi soal data lalu lintas IUP batubara sendiri, pemprov cenderung tidak konsisten. 

"Saya mencurigai pemerintah tersandera dengan oligarki modal perusahaan tambang. Saya beri contoh, dulu Awang pernah menyebut kalau salah satu kesulitan evaluasi CnC karena adanya perusahaan yang memiliki relasi dengan petinggi militer. Ini belum termasuk pemodal atau pebisnis nasional yang punya izin konsensi tambang di Kaltim yang mesti diselamatkan," ungkapnya.

Hal Ini menjadi silang sengkarut yang mesti diurai oleh KPK. Prinsipnya, Castro menyebutkan, ada kekhawatiran terjadi manipulasi data, untuk menyelamatkan aset bisnis tambang tertentu.

Hal lainnya, lanjut Castro, adalah ketaatan lingkungan yang tidak diindahkan. Hingga memakan 35 korban meninggal dibekas lubang tambang yang tidak direklamasi. "Sampai saat ini tidak diproses secara hukum. Ini juga mesti ditelusuri, kenapa pemerintah dan aparat hukum di daerah, cenderung diam dan seakan tidak berdaya untuk menegakkan hukum (administrasi dan pidana) terhadap pelanggaran-pelanggaran ini," sindirnya.

Yang terakhir, ungkap Castro, yang tak kalah penting, KPK mestinya tidak hanya mendatangi perusahaan-perusahaan tertentu saja. Ini yang mesti dikalkulasi oleh KPK, perusahaan mana saja yang mesti disasar sebagi pintu masuk untuk membongkar.

Pengungkapan masalah, saran Castro, tidak hanya perusahaan yang tidak taat terhadap kewajibannya, tetapi juga untuk melacak oligarki bisnis yang melibatkan pemegang kewenangan, baik pemerintah maupun aparat penegak hukum,  yang membuat penegakan hukum selama ini mandul.  

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved