Saran Castro, KPK Periksa Walikota dan Bupati di Kalimantan Timur yang Keluarkan Izin Pertambangan

Tidak harus menunggu KPK datang dan hari ini (Jumat 9/8) sidak ke lokasi tambang," ucap Herdiansyah.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/BUDHI HARTONO
Herdiansyah Hamzah alias Castro 

"Saya khawatir lumbung tikusnya tidak tersentuh, jika KPK hanya mendatangi perusahaan tertentu saja. Misalnya soal ilegal mining yang nyata merugikan negara, KPK juga harus masuk *untuk melacak siapa sesungguhnya orang-orang dibaliknya," bebernya.  

Menurut data Jatam, kata Castro, persebaran ilegal mining ini cukup luas, mulai dari tenggarong seberang (dari L1 hingga L2), Marang Kayu, Muara Badak, termasuk Makroman.

Castro berharap KPK tidak boleh mengunci pemeriksaan di area Samarinda saja. Tapi juga harus menjangkau Kukar, Kubar dan lainnya. 

"Sebab sengkarut perizinan terjadi dihampir semua daerah. Seharusnya KPK juga memeriksa mereka-mereka yang dulunya memiliki kewenangan memberikan izin, termasuk Walikota dan Bupati sebelum berlakunya UU 23/2014. Sebab pangkal persoalan sengkarut perizinan  tambang batubara ini, juga berada di sana," pungkasnya.(bud)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved