Masa Pensiun Guru Ditambah? Mendikbud Tekankan 'Diminta Tetap Mengabdi' Gaji dari BOS & Lebih Kecil
Isu yang beredar, usia pensiun guru tak lagi 60 tahun dan diperpanjang 5 tahun menjadi 65 tahun.
Penulis: Doan Pardede | Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Ia menilai, persoalan guru honorer akan terus mengemuka jika kepala sekolah mengangkat guru-guru baru, yang pada akhirnya berharap ada pengangkatan.
Akan tetapi, berbeda jika kepala sekolah memperpanjang masa bakti guru yang pensiun.
Baca juga :
Segera Dibuka, BKN Usul Harus Pilih CPNS 2019 atau P3K/PPPK, Ada Tenaga Honorer yang Diprioritaskan
PP Sudah Diteken, Honorer Kini Punya Kesempatan untuk Sama dengan PNS, MenpanRB : Rugi Jika Ditolak
“Kalau diangkat kepala sekolah nanti persoalan tidak selesai. Cukup yang pensiun. Toh rata-rata usia pensiun 60 tahun dan untuk mengabdi beberapa tahun lagi masih bisa. Gaji diambilkan dari BOS,” ujar Muhadjir.
“Tentu bayarannya tidak sebanyak ketika masih aktif PNS, tapi masih mendapat dana pensiun,” lanjut dia.
Sementara, terkait persoalan guru honorer, Kemendikbud telah membahasnya dengan Komisi X DPR RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara, dan Kementerian Keuangan.
Rencananya, akan ada skema untuk mengangkat para tenaga guru honorer yang mengabdi di atas 10 tahun.
Pengangkatan guru PNS diangkat dengan 3 skema
Terkait dengan pengangkatan guru PNS, Mendikbud mengatakan, dibagi atas tiga skema, yakni, pertama, untuk menuntaskan guru honorer.
Kedua, untuk mengganti guru yang masa pensiunnya akan berakhir, dan ketiga, untuk menambah atau mengangkat guru dikarenakan adanya penambahan jumlah sekolah.
“Rencananya rekruitmen akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2024. Kami akan terus berusaha menuntaskan masalah guru honorer,” ujar Mendikbud Muhadjir Effendy.
Baca juga :
Kisah Guru Honorer di NTT, Gaji Rp85ribu dan Kadang Mandek 3 Bulan, Kadang Andalkan Ubi untuk Makan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/mendikbud_20170415_102845.jpg)