Diduga Terlibat Politik Praktis, Dua Caleg yang Lolos CPNS Dilaporkan ke Ombudsman

Dari CPNS lulus yang diumumkan, ada dua CPNS yang terindikasi terlibat politik praktis dan keduanya terdaftar sebagai calon legislatif (Caleg).

Editor: Doan Pardede
kolase www.naukrigulf.com
Ilustrasi caleg 

Kepala Bidang Administrasi Kepegawaian BKPP Kuansing, Iwan Susandra juga mengatakan hal yang sama.

"Kemungkinan pak Sekda yang akan menerima (Ombudsman)," ujarnya.

Sebelumnya Ombudsman Perwakilan Riai meneruskan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) permasalahan penerimaan CPNS 2018 dilingkungan Pemkab Kuansing.

Pihaknya mengirimkan LAHP tersebut agar bisa menjadi perhatian Ombudsman RI sehingga ada jalan penyelesaiannya.

Kedatangan tim Ombudsman RI ini pun menindaklanjuti LAHP Ombudsmam perwakilan Riau tersebut.

Sebelumnya, pada 15 Juli lalu, Ombudsman RI sudah memanggil BKN Pusat terkait masalah ini.

Seperti diketahui, Pemkab Kuansing sama sekali tidak menindaklanjuti sesuai LAHP Ombudsman perwakilan Riau.

Bahkan Pemkab Kuansing menolak temuan Ombudsman.

Ombudsman perwakilan Riau menerima aduan dari dua peserta CPNS 2018 di Kuansing.

Keduanya yakni Fitri Nurwati dan Prengki Jumaidi.

Fitri dan Prengki melaporkan Panitia Seleksi Dearah (Panselda) Kuansing karena dari CPNS lulus yang diumumkan, ada dua CPNS yang terindikasi terlibat politik praktis dan keduanya terdaftar sebagai calon legislatif (Caleg).

Fitri mengadukan Panselda Kuansing karena meluluskan Andra Pranata.

Baca juga :

Paling Diburu di 2018, Gaji CPNS di 1 Instansi Ini Cukup Fantastis, Lulusan SMA Bisa Rp5,9Juta/Bulan

Jangan Terulang, BKN Beber 4 Kendala yang Dialami Peserta CPNS 2018, Masih Sempat Cek Validitas NIK

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved