Diduga Terlibat Politik Praktis, Dua Caleg yang Lolos CPNS Dilaporkan ke Ombudsman
Dari CPNS lulus yang diumumkan, ada dua CPNS yang terindikasi terlibat politik praktis dan keduanya terdaftar sebagai calon legislatif (Caleg).
Padahal Andra merupakan caleg PKB untuk Dapil 8 Riau (Inhu - Kuansing) nomor urut 5 dan secara administrasi sudah melanggar aturan karena terlibat politik praktis.
Sedangkan Prengki Jumaidi mengadukan Panselda Kuansing karena tetap meluluskan Mery Wanary.
Padahal Mery diketahui caleg PPP untuk Dapil II Kuansing nomor urut 2 dan secara administrasi sudah melanggar aturan karena terlibat politik praktis.
Berdasarkan aturan, memang dilarang yang terlibat politik praktis ikut seleksi CPNS. Apalagi yang terdaftar sebagai Caleg.
Fitri dan Prengki memang memiliki kepentingan bila kelulusan Anda Pranata dan Mery dibatalkan.
Sebab Fitri berada diperingkat kedua di bawah Anda Pranata.
Sedangkan Prengki peringkat kedua dibawah Mery.
Sistem Panselnas, bila peringkat pertama didiskualifikasi, maka peringkat kedua yang akan menggantikan.
Saat CPNS 2018 di Kuansing, Fitri mengambil formasi guru kelas ahli pertama SDN 015 Beringin Jaya.
Sedangkan Prengki mengambil formasi guru seni budaya ahli pertama SMPN Pangean.
Dalam LAHP-nya, Ombudsman Perwakilan Riau mengeluarkan beberapa kesimpulan diantaranya telah terjadi maladministrasi terkait kelulusan Andra Pranata dan Mery Wanary.
Ombudsman juga meminta Panselda Kuansing melakukan tindakan korektif Yakni membatalkan kelulusan Andra Pranata dan Mery Wanary serta mengumumkan pembatalan tersebut.
Bupati Kuansing H Mursini merespon LAHP Ombudsman Perwakilan Riau secara tertulis.
Dalam responnya, bupati Kuansing menolak LAHP Ombudsman.
Dalam uraiannya, Bupati Kuansing Mursini mengatakan pihaknya sudah membentuk tim permasalahan pengadaan CPNS.