Jumat, 10 April 2026

KABAR TERBARU Setya Novanto, Dulu Klimis, Kini Berewokan dan Berkumis

Masih ingat Setya Novanto, sosok yang terkenal gegala kasus Papa Minta Saham? Lama tak tersorot kamera, kini Setya Novanto atau Setnov muncul

Editor: Syaiful Syafar
Kolase Tribunnews & Kompas.com
KABAR TERBARU Setya Novanto, Dulu Klimis, Kini Berewokan dan Berkumis 

TRIBUNKALTIM.CO - Masih ingat Setya Novanto, sosok yang terkenal gegala kasus Papa Minta Saham

Lama tak tersorot kamera, kini Setya Novanto atau Setnov muncul dengan penampilan baru.

Setya Novanto tampil berbeda saat memasuki ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (12/8/2019) sore.

Kali ini, Setya Novanto yang datang mengenakan kemeja biru lengan pendek dan celana panjang hitam itu tampak memelihara kumis tipis dan berewoknya.

Kumis tipis dan brewok Setnov itu tampak tertata rapi melingkari bagian mulut dan wilayah dagunya.

Mantan Ketua DPR RI itu hanya tersenyum dan langsung duduk di barisan kursi peserta sidang sebelum dipanggil oleh jaksa penuntut umum ke hadapan majelis hakim.

"Kepada saksi Setya Novanto dipersilakan memasuki ruang persidangan," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lie Putra Setiawan, seperti dilansir Kompas.com.

Nasib Setya Novanto Dipindah ke Gunung Sindur, Diawasi 350 CCTV hingga Tak Bisa Dijenguk Sebulan

Mantan Ketua DPR Setya Novanto tampil berbeda saat memasuki ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (12/8/2019) sore.
Mantan Ketua DPR Setya Novanto tampil berbeda saat memasuki ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (12/8/2019) sore. (KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

Setya Novanto yang dipanggil pun langsung menghadap majelis hakim dan duduk di kursi saksi.

Setya Novanto bersaksi di persidangan terdakwa mantan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir.

Sofyan Basir merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1.

Lima Peristiwa yang Bikin Presiden Jokowi Naik Pitam, Mulai Setya Novanto, PTSP, dan Terbaru PLN

Dalam kasus ini, Sofyan Basir didakwa membantu transaksi dugaan suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Sofyan Basir dinilai memfasilitasi kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang.

Adapun transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar kepada Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.

Setya Novanto Terlihat di Restoran Padang Jakarta Barat, Ini Penjelasan Pihak Lapas Sukamiskin

Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Menurut jaksa, Sofyan memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved