KPU Samarinda Ambil Pelajaran dari Kasus PPK Loa Janan Ilir yang Masuk Penjara, Perketat Seleksi PPK

Kasus terbongkar karena Elnathan Pasambe, ajukan protes karena kehilangan 293 suara di Kelurahan Rapak Dalam

Editor: Mathias Masan Ola
Tribunkaltim.co, Nalendro Priambodo
Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda berjanji menyeleksi ketat calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk persiapan Pilkada serentak 2020 nanti.

Hal ini, agar tak terulang preseden hukum seperti yang menimpa 5 PPK Loa Janan Ilir. Mereka divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi Kaltim atas tindak pidana pemilu dan harus menjalani penjara 6-8 bulan kurungan di Lapas II A, Sudirman, Samarinda.

Dipaparkan Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat, draft tahapan pilkada serentak 2020 sudah disusun oleh KPU RI dan melalui uji publik.

Meski demikian, KPU masih menunggu kepastian pengesesahan jadwal tahapan. Secara garis besar, draft tahapan yang di mulai September ini meliputi penyusunan anggaran dan rencana kegiatan.

Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat menjelaskan, pada 1 Oktober 2019, tahapan penandatanganan nota dana hibah dari Pemkot Samarinda. Di bulan November, di mulai pengumuman syarat calon perseorangan dan parpol.

Bulan Januari 2020, masuk ke perekruitan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Disusul bulan selanjutnya, pengumpulan data, verifikasi calon peserta pemilukada pada Juni-Juli.

“Kami lakukan seleksi PPK yang lebih berintegritas, ini bagian dari KPU juga. Kita harap ini kejadian terkahir,” ucap Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat, Senin (12/8/2019).

Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat memastikan, sesuai aturan PPK yang sudah dua periode tidak bisa mencalonkan lagi.

Seleksi diperketat itu dengan menyaring kandidat PPK yang paham kepemiluan, pelanggaran dan aturan lainnnya. Begitu juga pengawasan KPU ke PPK dia berjanji bakal diperketat.

“Kami utamakan selain paham kepemiluan juga yang integritas tinggi, karena ini kerja negara, perlu ketelitian,” ucap Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Samarinda eksekusi 5 Penitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Loa Janan Ilir, Senin (12/8/2019) siang.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Samarinda Winro Haro menyampaikan, eksekusi dilakukan setelah keluar putusan banding 5 PPK di Pengadilan Tinggi, Kaltim, 17 Juli 2019 lalu.

"Banding mereka ditolak," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Samarinda Winro Haro, dihubungi, Senin (12/8/2019).

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Samarinda Winro Haro menyebut, ke-lima PPK bersikap kooperatif. Jaksa pun mengirimkan surat eksekusi hampir sebulan setelah putusan.

"Mereka minta waktu. Kami berikan waktu, karena mereka kooperatif. Setelah datang ke Kejari, langsung kami eksekusi ke Lapas II A Sudirman," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Samarinda Winro Haro.

Gedung Kejari Samarinda. Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pembangunan Pasar Baqa di Samarinda Seberang. Ketiganya, SS selaku kontraktor, Pejabat Pengguna Anggaran berinisial SS, dan MK selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda. (TRIBUN KALTIM / NALENDRO PRIAMBODO)

Di Pengadilan Tinggi, ke-lima PPK itu mendapatkan vonis beragam. Ketua PPK, Ahmad Noval mendapat vonis 8 bulan penjara. Sementara, 4 anggota lainnya, Joharuddin, Adi Sutrisno, Hardiansyah dan Abdul Afif diganjar pidana kurungan 6 bulan.

Vonis itu sama dengan putusan di Pengadilan Negeri Samarinda awal Juli 2019 lalu.

Kasus dugaan penggelembungan suara di PPK Loa Janan Ilir berawal saat Pleno Rekapitulasi tingkat Kecamatan 1 April lalu. Tak lama setelah pengumuman hasil pleno rekapitulasi kecamatan.

Saksi Caleg DPRD Kota Samarinda nomor urut 5 dari Partai Gerindra, Elnathan Pasambe protes. Sebab, ada ketidaksesuaian perolehan suaranya di formulir rekapitulasi suara tingkat kelurahan (DAA1) dan kecamatan (DA1).

Elnathan Pasambe menyampaikan protes. Ke-lima anggota PPK Loa Janan Ilir, Ahmad Noval, Joharudin, Adi Sutrisno, Hardiansyah dan Abudl Afif kompak menolak pleno ulang. Namun, berkat surat rekomendasi Panwaslucam Loa Janan Ilir, diputuskan pleno ulang berdasarkan kelurahan.

Setelah pleno ulang ternyata ditemukan perbedaan data perolehan suara beberapa caleg sesama partai di tingkat kelurahan dan kecamatan.

Suara enam caleg berkurang, sementara dua caleg mengalami penambahan suara. Suara yang hilang itu, diduga dialihkan ke caleg lain. Saat pleno rekapitulasi ulang, merevisi dan mengembalikan hasil semula sesuai hasil pleno kelurahan.

Dari hasil penyelidikan tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), salahsatunya unsur Kejari Samarinda, menemukan ada perubahan suara di lima kelurahan di daerah pemilihan 2, Loa Janan Ilir.

Di Kelurahan Harapan Baru, suara caleg Partai Gerindra Kota Samarinda, Ahmadan berkurang 10, disusul Asmaul Chusna, 4 dan Afif Mukhayan berkurang 50. Sementara, suara caleg sesama partai, Mujianto bertambah 64, setara suara yang hilang.

Di Kelurahan Rapak Dalam, masing-masing suara caleg berkurang, Mujianto, 7 suara, Elnathan Pasambe, 293 suara, Ahmadan, 80 dan Afif Mukhayan, 50 suara. Adapun suara Mujianto bertambah 430 suara.

Kelurahan Sengkotek, suara Mujianto bertamab 50. Sementara, suara Elnathan Pasambe berkurang 10, dan Afif Mukhayan berkurang 40. Bergeser ke Kelurahan Simpang Tiga, suara Mujianto bertambah 170, sementara suara caleg lain, Elnathan Pasambe berkurang 100 suara, disusul Ahmadan 10 dan Afif 60 suara.

Di Kelurahan Tani Aman, gantian suara Mujianto berkurang 10, dan suara Asmaul Chusna bertambah 10 suara.

Dari penyidikan, lanjut Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Samarinda Winro Haro, ke-lima tersangka dikenakan pasal 505 dan 551 UU Pemilu 7/2017 Junto Pasal 55 ayat 1 KHUP subsider Pasal 505 dan 551 UU Pemilu 7/2017 Junto pasal 53 KHUP. Pasal yang dikenakan unsur kelalaian dengan ancaman hukumuman 1 tahun dan unsur kesengajaan ancaman 2 tahun.

Saat diperiksa penyidik, ke-limanya, kata Winro, tetap bersikukuh bahwa ini bukan pemindahan suara, tapi karena kelelahan yang menyebabkan kesalahan input data perhitungan.

“Tapi, kelalaian tetap masuk unsur di Undang-undang Pemilu,” kata pria yang sebelumnya jabat Kepala Cabang Kejaksaan di Kepulauan Riau ini seraya menambahkan belum menemukan apakah ada titipan pemindahan suara.

“Unsur kelalaian dan kesengajaan, baiknya nanti dilihat di fakta persidangan saja,” ucapnya Senin (18/6/2019) lalu.

Ke-limanya tidak ditahan, karena pertimbangan kooperatif selama jalani proses dan ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Adapaun jaksa penuntut umum yang hadapi perkara ini yakni Winro, Dwinanto dan Yudi.

Komisioner Bawaslu Kota Samarinda, Imam Santoso apresiasi proses hukum yang kini berjalan. Proses ini, dikatakan dia menunjukkan penyidik telah melengkapi semua keterangan yang diperlukan mengungkap kasus itu.

“Bawaslu bersyukur kasus ini bisa dilimpahkan ke tahap 2, kami terus akan pantau," ujar komisioner Bawaslu Samarinda, Imam Sutanto. (dro)

Baca Juga;

Gubernur Kalimantan Selatan Klaim Kalsel Berada di Tengah-tengah, Layak jadi Ibu Kota Baru Indonesia

Diduga Ada Pencemaran, Dinas Lingkungan Hidup Ambil Sampel Air di Aliran Pembuangan Pertamina

Wacana Ibu Kota Indonesia di Kaltim dan Kalteng, Mulai Marak Tawaran Tanah Kavlingan dan Apartemen

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved