Pemblokiran IMEI Ponsel BM yang Terbit Agustus Berlaku ke Laptop? Begini Penjelasan Dirjen SDPPI

Bukan hanya pemerintah, fenomena maraknya ponsel ilegal ini juga merugikan banyak pihak termasuk pengembang teknologi, operator seluler, dan konsumen.

Editor: Doan Pardede
Wittyfeed
Ilustrasi laptop 

Hadiyana mengatakan, istilah "komputer genggam" pada Peraturan Menteri tersebut bukan mengarah pada perangkat laptop, melainkan alat POS (point of sale) genggam yang menggunakan sim card, seperti alat pembayaran dan alat pemindai harga di supermarket.

"Komputer genggam contohnya adalah alat POS yang suka dipakai di counter pembayaran di super market atau yang lebih kecil untuk scanning harga. Jadi komputer genggam bukan laptop," ungkap Hadiyana kepada KompasTekno.

Ia pun mengatakan bahwa kabar sebelumnya yang menyebut perangkat laptop akan turut diblokir, perlu diluruskan. Direktur Jenderal SDPPI, Ismail pun mengonfirmasi hal senada.

Ia mengatakan bahwa regulasi pemblokiran melalui IMEI hanya akan menyentuh perangkat yang terhubung melalui SIM card.

"Kalau laptop yang sekarang tidak pakai SIM card itu tidak kena, karena tidak ada IMEI-nya. IMEI itu kan melekatnya ke perangkat dengan radio frequency standar GSM," kata Ismail kepada KompasTekno.

Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa regulasi pemblokiran perangkat ilegal melalui IMEI hanya akan menyentuh perangkat yang memiliki frekuensi radio, dan dapat terhubung melalui kartu SIM (internet seluler).

Sedangkan untuk perangkat laptop 2-in-1 yang juga dapat berfungsi sebagai tablet (memiliki SIM card), Hadiyana mengatakan perangkat tersebut dapat dibedakan melalui pemindaian HS Code.

HS Code sendiri merupakan standar penomoran dan penamaan internasional, yang digunakan untuk mengklasifikasikan produk.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved