Pemblokiran IMEI Ponsel BM yang Terbit Agustus Berlaku ke Laptop? Begini Penjelasan Dirjen SDPPI

Bukan hanya pemerintah, fenomena maraknya ponsel ilegal ini juga merugikan banyak pihak termasuk pengembang teknologi, operator seluler, dan konsumen.

Editor: Doan Pardede
Wittyfeed
Ilustrasi laptop 

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak bisa memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen + PPH 2,5 persen dari ponsel ilegal tersebut karena masuk lewat jalur non-resmi.

“Total potensi pajak yang hilang sekitar Rp 2,8 triliun per tahun,” ujar Hasan Aula dalam keterangan tertulis yang diterima KompasTekno, Selasa (9/7/2019).

Bukan hanya pemerintah, fenomena maraknya ponsel ilegal ini juga merugikan banyak pihak termasuk pengembang teknologi, operator seluler, dan konsumen.

Baca juga :

Regulasi Blokir Ponsel BM Ditandatangani Agustus, Begini Cara Cek IMEI Ponsel

Sebelum Terlambat, Ini Cara Cek IMEI Ponsel Berbagai Merek, Pastikan Bukan dari Black Market

Pemerintah sendiri melalui beleid dari tiga kementerian, yaitu Kemenperin, Kemenkominfo, dan Kemendag sedang menggodok peraturan blokir ponsel BM dengan menggunakan IMEI (International Mobile Equipment Identification) yang melekat di setiap perangkat.

Rencananya, peraturan ini akan dikeluarkan pada 17 Agustus 2019 mendatang. IMEI adalah kode unik dari setiap perangkat ponsel yang berlaku secara internasional.

Kode IMEI yang diterbitkan oleh GSMA terdiri dari 14 hingga 16 digit.

Pengguna bisa mengecek nomor IMEI dengan dial *#06#. Nomor IMEI ini bukan sekadar identifikasi perangkat untuk keperluan dagang, tapi juga untuk keamanan ponsel yang dipakai.

Berlaku untuk laptop ?

Regulasi pemblokiran IMEI yang akan segera diterbitkan pada Agustus ini dipastikan hanya akan berlaku untuk perangkat yang menggunakan SIM card saja.

Sementara perangkat komputer seperti laptop tidak akan tersentuh oleh regulasi ini.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Ditjen SDPPI, Mochamad Hadiyana.

Saat dikonfirmasi KompasTekno, Jumat (9/8/2019) Hadiyana mengatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri di Kemenperin, Kemendag dan Kemenkominfo, regulasi ini akan berlaku pada perangkat HKT, atau singkatan dari handphone, komputer genggam, dan tablet.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved