Pengamat Hukum Soroti Kasus Dua Anak Tewas Tenggelam di Kubangan Stadion Batakan Balikpapan
Dirinya menyebutkan dasar hukum yang bisa digunakan untuk menuntut serta menggugat pengelola Stadion Batakan jika terbukti ada kelalaian.
Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Kasus tewasnya dua anak di kubangan sekitar Stadion Batakan, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur nampaknya bisa berbuntut panjang.
Pasalnya, dari pihak keluarga korban dapat mengajukan tuntutan pidana maupun perdata atas kejadian tersebut.
Berdasarkan pantauan Tribunkaltim.co, di lokasi kejadian di Stadion Batakan, Balikpapan, Kalimantan Timur.
Di kawasan kubangan tersebut memang tidak telihat adanya pagar pembatas ataupun plang bertuliskan imbauan atau larangan beraktivitas di sekitar kubangan tersebut.
Bahkan, terlihat beberapa warga yang memanfaatkan kubangan tersebut untuk memancing.
Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (LBH Kumham) Balikpapan, Rubadi menjelaskan bahwa kubangan tersebut merupakan bekas galian pembangunan stadion Batakan.
Yang saat ini dikelola Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Balikpapan.
Oleh karena itu, menurutnya sangat dimungkinkan ada unsur kelalaian dari pengelola stadion yang menjadi markas klub Persiba Balikpapan tersebut.
"Seharusnya galian itu di tutup kembali atau dipasangi pagar di sekeliling kolam dan dipasang peringatan untuk tidak beraktivitas disitu," ujarnya kepada Tribunkaltim.co pada Senin (12/8/2019).
Lanjut dia, dengan tidak adanya pagar pembatas dan plang himbauan atau larangan dari pengelola dapat diduga adanya unsur kelalaian dari pihak pengelola.
Sehingga orangtua korban sangat bisa mengajukan tuntutan pidana dan gugatan perdata kepada pengelola stadion.
"Gugatan yang diajukan bisa sampai miliaran rupiah. Sebab, yang menjadi korban adalah anak-anak," ungkapnya.
Dirinya menyebutkan dasar hukum yang bisa digunakan untuk menuntut serta menggugat pengelola Stadion Batakan jika terbukti ada kelalaian.
Ia menegaskan, pihak pengelola bisa dijerat dengan Pasal 359 KUHP.
Ini tentang Pasal 112 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.