Rutan Samarinda Ajukan 289 Napi Terima Remisi Hari Kemerdekaan RI
Setiap tahunnya, di Hari Kemerdekaan, warga binaan yang telah memenuhi syarat bisa mendapatkan remisi umum, berupa potongan masa pidana.
Penulis: Christoper Desmawangga |
Remisi khusus susulan diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang pada hari besar keagamaan, sesuai dengan agama yang dianutnya telah menjalani masa penahanan paling singkat enam bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, remisi tambahan yakni, remisi umum dan khusus dapat ditambah apabila narapidana atau anak pidana selama menjalani masa pidana berbuat jasa kepada negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara maupun kemanusiaan, serta melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Rutan maupun Lapas. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/rutan-128.jpg)