Breaking News
Selasa, 5 Mei 2026

Rutan Samarinda Ajukan 289 Napi Terima Remisi Hari Kemerdekaan RI

Setiap tahunnya, di Hari Kemerdekaan, warga binaan yang telah memenuhi syarat bisa mendapatkan remisi umum, berupa potongan masa pidana.

Tayang:
TRIBUN KALTIM / NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Kondisi Rutan Klas II A Sempaja, Samarinda. 

Remisi khusus susulan diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang pada hari besar keagamaan, sesuai dengan agama yang dianutnya telah menjalani masa penahanan paling singkat enam bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, remisi tambahan yakni, remisi umum dan khusus dapat ditambah apabila narapidana atau anak pidana selama menjalani masa pidana berbuat jasa kepada negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara maupun kemanusiaan, serta melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Rutan maupun Lapas. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved