Pemilu 2019

Ketua dan 4 Anggota PPK di Samarinda Dipenjara, Terbukti Buat Suara 6 Caleg Pemilu 2019 Berkurang

Lima PPK di Kota Samarinda, yakni Ketua PPK Loa Janan Ilir Ahmad Noval, serta empat anggotanya, Joharuddin, Adi Sutrisno, Hardiansyah, dan Abdul Afif.

Penulis: Ilo | Editor: Mathias Masan Ola
tribunkaltim.co/fachmi rachman
ILUSTRASI - Suasana di ruang pertemuan Kelurahan Gunung Samarinda Baru yang jadi tempat pemusatan kotak suara dari 485 TPS di Balikpapan Utara, Kamis (18/4/2019) dini hari. 

"Unsur kelalaian dan kesengajaan, baiknya nanti dilihat di fakta persidangan saja," ucapnya Senin (18/6) lalu. 

Komisioner Bawaslu Kota Samarinda, Imam Santoso apresiasi proses hukum yang kini berjalan.

Proses ini, dikatakan menunjukkan penyidik telah melengkapi semua keterangan yang diperlukan mengungkap kasus itu. 

"Bawaslu bersyukur kasus ini bisa dilimpahkan ke tahap 2, kami terus akan pantau," ujar Komisioner Bawaslu Samarinda, Imam Sutanto.

Saat dilakukan eksekusi terhadap ketua dan anggota PPK Loa Janan Ilir, Samarinda tergolong kooperatif dengan datang langsung ke Kejari Samarinda, Senin (12/8/2019) pagi.

Namun demikian, Ketua PPK Loa Janan Ilir Ahmad Noval belum mempersiapkan kelengkapannya untuk menjalani masa pidana, dengan dalih dirinya sedang mempersiapkan kegiatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Kalau empat terdakwa lainnya sudah siap dengan kelengkapan menjalani pidana, tapi ketuanya belum. Yang bersangkutan minta eksekusi dapat diundur, dengan dalih dirinya sedang menyiapkan kegiatan 17-an. Tapi tetap kita lakukan eksekusi terhadap semua terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum, Dwinanto Agung Wibowo, Senin (12/8/2019).

Lanjut dirinya menjelaskan, terdakwa tidak lagi dapat melakukan upaya hukum untuk terlepas dari jerat pidana, pasalnya putusan dari PT Kaltim merupakan putusan yang sifatnya akhir.

"Tidak ada upaya hukum lainnya, kasasi tidak mungkin lagi dilakukan, kalau PK (Peninjauan Kembali) itu dilakukan jika ada hal yang belum terungkap di persidangan," imbuhnya.

Kelima terdakwa berurusan dengan hukum setelah kelimanya tidak melakukan tugas dan fungsinya sebagaimana aturan yang berlaku dalam melakukan rekapitulasi suara.

Kelimanya pun terbukti melakukan tindak pidana dengan mengubah hasil rekapitulasi perhitungan suara, dengan didakwa Pasal 551 atau Pasal 505 UU Nomor 7 tahun tentang Pemilu Jo Pasal 55 KUHP, karena melakukan perubahan berita acara dalam penghitungan suara. 

(Tribunkaltim.co)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved