2 Kali Beli Koper Besar di Tempat Sama, Alasan Prada DP ke Penjual Terungkap, Sebut untuk Mamak
Penjual tas dan koper dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Fera Oktaria dengan terdakwa Prada Deri Pramana atau Prada DP
TRIBUNKALTIM.CO - Penjual tas dan koper dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Fera Oktaria dengan terdakwa Prada Deri Pramana atau Prada DP di pengadilan militer I-04 Jakabaring Palembang, Selasa (13/8/2019).
Dalam persidangan kali ini Hakim ketua masih di pimpin Letkol Chk M Kazim dan 2 orang anggota lainnya bernama Letkol Chk Sus Much Arif Zaki dan Mayor Chk Syawaluddinah.
Dalam sidang kali ini dipanggil 6 saksi untuk datang ke persidangan, tetapi hanya 5 yang datang.
Saksi 14 yang hadir dipersidangan bernama Rafida, seorang perempuan yang menjual tas dan koper kepada Prada DP.
Dalam dakwaan, Prada DP berniat menghilangkan jejak dengan cara memasukkan tubuh korban ke dalam koper yang dibelinya.
Dirinya mengatakan bahwa kenal terhadap terdakwa dan sempat menanyakan niatan Prada DP membeli tas tersebut.
"Dia (Prada Dp) 2 kali membeli tas ditempat saya yang pertama membeli tas ransel dukung 2 buah yang berwarna ada hijau dan biru dan yang terakhir tas koper besar," kata Rafida dalam persidangan.
Ia mengatakan sempat bertanya pada saat pembelian tas pertama.
''Untuk apa tas tersebut dibeli?" tanya Rafida saat itu.
"Untuk kawan,'' ujar Rafida menirukan kata-kata Prada DP.
Lanjut Rafida pada saat transaksi tersebut sebelumnya terdakwa menggunakan motor matic korban menuju tokonya.
Lalu, terjadilah tawar menawar dari harganya 150.000 ditawar terdakwa 95.000.
Kemudian pukul 11.30 WIB terdakwa datang kembali dan membeli koper besar dengan merk Polo berlist.
Lalu penjual tas tersebut kembali bertanya untuk apa.
"Mau belikan mamak tas untuk ke lampung," ucap saksi menitukan kata-kata Prada DP.
Rafida menambahkan pada saat pertemuan kedua terdakwa masih menawar tas tersebut dari harga 350.000 dan ditawar 300.000 dikasih.
Dari keteranganya dalam 2 kali kunjungan Prada DP kesana ekpresi raut muka Deri tampak keliatan santai.
Kalap
Prada Deri Permana atau Prada DP menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer I-04 Jakabaring Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (1/8/2019).
Dalam persidangan sejumlah fakta terungkap.
Baca juga :
Prada Sebut Fera Oktaria Hamil dan Sempat Berhubungan Badan Sebelum Dibunuh, Begini Hasil Otopsinya
Terungkap, Ini Nama Palsu Prada DP saat Check In di Penginapan Tempat Fera Oktaria Dibunuh
Dalam dakwaan yang dibacakan Mayor D Butar Butar yang bertindak sebagai Oditur, diketahui terdakwa Prada DP telah berencana untuk membunuh Vera Oktaria (21) yang tak lain merupakan kekasihnya sendiri.
Hal itulah yang menjadi dasar nekatnya terdakwa kabur saat menjalani pendidikan kejuruan infantri di Baturaja.
"Terdakwa curiga karena Vera diduga punya hubungan dengan orang lain."

"Terdakwa sudah berencana akan membunuh korban apabila korban ketahuan memiliki hubungan dengan orang lain karena merasa perjuangannya selama 5 tahun sia-sia," ujar Mayor D Butar Butar dalam persidangan
Setelah berhasil kabur dari pendidikannya, terdakwa mengajak korban untuk pergi ke Sungai Lilin, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Mereka hendak menuju ke rumah seorang kerabat terdakwa.
Namun, karena hari sudah larut malam, akhirnya mereka memutuskan untuk menginap di satu kamar penginapan Sahabat Mulia di Kecamatan Sungai Lilin Musi Banyuasin.
"Kemudian sekira pukul 02.30 pagi, terdakwa dan korban sempat melakukan hubungan suami istri. Kemudian kembali melakukan hubungan suami istri sekitar pukul 05.00 pagi," ujar Mayor D Butar Butar yang membacakan dakwaan terhadap Prada Deri Pramana.
"Sempat pula terjadi sedikit pertengkaran karena korban melihat terdakwa merokok. Terdakwa meminta maaf dan kemudian saling memaafkan," sambungnya.
Baca juga :
Terkuak, Ini Sederet Sosok Lain yang Tahu Prada DP Bunuh Fera Oktaria, Satunya Tewas Tenggelam
Cerita Sherly Saat Dikunci di Dalam Kos oleh Prada DP, Pembunuh Vera Oktavia, Kasir Indomaret
Tak lama kemudian, terjadi lagi keributan antara korban dan terdakwa.
Dimana keduanya saling memperebutkan handphone milik korban.
Hal itu dilatari dari keinginan terdakwa yang ingin memeriksa pesan di handphone tersebut.
Selanjutnya terdakwa bisa mengambil handphone milik korban.
"Tapi setelah tiga kali mencoba, nomor kode handphone milik korban tidak bisa dibuka."
"Padahal sesuai kesepakatan, kode handphone mereka harus sesuai dengan tanggal jadian keduanya," ungkap Mayor D Butar Butar.
Kemarahan terdakwa semakin memuncak saat korban membentak terdakwa dan mengatakan bahwa dirinya sudah hamil dua bulan.
Kemudian terdakwa menjambak rambut dan membenturkan kepala korban ke dinding sebanyak 3 kali sampai korban lemas.
"Setelah itu terdakwa naik ke tubuh korban dan menutup wajahnya dengan dua bantal serta tangan kirinya mencekik leher korban sekitar 5 menit hingga akhirnya meninggal dunia,"ujarnya.(*)