Akui Masih Banyak yang Lebih Baik jadi Menteri, Ahok BTP: Saya Tugasnya Jalan-jalan ke Daerah Saja
Nama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok BTP santer disebut-sebut sebagai calon kuat menteri di Kabinet Kerja Jokowi-Maruf.
Hal itu diungkapkan Mahfud MD saat menjadi narasumber acara Aiman di Kompas TV pada 26 Juli 2018.
Selain tak bisa menjadi menteri, Ahok BTP juga tak bisa mencalonkan diri sebagai Presiden maupun Wakil Presiden.
"Tidak bisa (mencalonkan) kalau untuk presiden dan wakil presiden, karena dia (Ahok) dihukum dua tahun, dalam satu tindak pidana yang diancam dengan lima tahun atau lebih, itu sudah pasti tidak bisa, jadi menteri juga tidak bisa," kata Mahfud MD waktu itu.
Sebagaimana diketahui, Ahok BTP pernah divonis hukuman dua tahun penjara akibat kasus dugaan penodaan agama.
Kendati demikian, Ahok BTP masih bisa ikut dalam kompetisi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki vonis tertentu untuk Pilkada.
MK menyatakan bahwa orang yang pernah terpidana bisa mencalonkan diri pada Pilkada.
Kini, keputusan MK tersebut telah tertuang dalam UU Pilkada yang menyebutkan bahwa terdakwa yang keluar tahanan harus mengakui dirinya pernah menjadi mantan tahanan tanpa dibatasi waktu lama tahanan oleh MK.
"Jadi gubernur, wakil gubernur, walikota, bupati, tidak ada masalah?," tanya Aiman sebagai pembawa acara.
Mahfud MD menjawab, tidak masalah jika Ahok akan kembali menjadi pimpinan daerah.
"Presiden, wakil presiden, menteri tidak bisa karena undang-undangnya berbeda dan setiap pengujian MK itu hanya berlaku untuk undang-undang yang bersangkutan," tegas pakar hukum tata negara tersebut.
Lihat video mulai menit-menit awal:
Sementara itu terkait isu Ahok BTP menjadi menteri, Wakil Sekretaris Jenderal PDIP, Eriko Sotarduga dengan tegas membantah.
Ahok BTP disebut belum memiliki niat untuk kembali terjun dalam pemerintahan.
Eriko mengatakan, pihaknya masih ingin Ahok terlebih dahulu mengurus pribadinya sendiri sebelum kembali kancah pemerintahan.