Buat Skenario Pencurian dengan Kerugian Rp 800 Juta, Kapolresta Samarinda Sebut Laporan Palsu

Jadi, tidak benar adanya kasus pencurian. Korban dan pelaku ini sudah bersekongkol untuk membuat aksi ini, seolah-olah uang korban dicuri,

Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Mathias Masan Ola
(TribunKaltim.co/Nevrianto Hardi Prasetyo)
PENCURIAN FIKTIF -Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto beserta jajarannya merilis pengungkapan kasus laporan palsu pencurian uang senilai Rp 800 juta dilakukan kedua tersangka(baju oranye) dengan memecahkan kaca mobil dengan tujuan mencari keuntungan di Mapolresta jalan Selmet Riyadi Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda Kalimantan Timur, Rabu(14/8/2019).Kedua tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Aksi pencurian fiktif bermodus pecah kaca mobil berhasil diungkap Satreskrim Polresta Samarinda.

Aksi itu terungkap setelah Kepolisian menemukan sejumlah kejanggalan dari kasus yang dilaporkan secara resmi ke Kepolisian pada Kamis (8/8) lalu.

Saat itu, pelapor menjelaskan kepada Kepolisian telah menjadi korban pencurian di Jalan Proklamasi dengan kerugian mencapai Rp 800 Juta.

Bahkan, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto turun langsung ke lokasi kejadian guna mengungkap kasus tersebut.

Dalam perjalanan penyelidikan, Kepolisian menemukan hasil berbeda seperti yang dikisahkan oleh pelapor. Kepolisian menemukan hal yang tidak biasa terjadi pada kasus pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil.

Pertama, Kepolisian tidak melihat adanya gelagat resah maupun kalut karena raibnya uang dengan nominal yang cukup banyak dari pelapor.

Kedua, lubang dikaca mobil yang dipecahkan tidak memungkinkan tas besar dapat lewat di lubang pecahanan kaca itu.

Hal itu juga diperkuat dengan adanya rekaman CCTV di sekitar lokasi yang telah disetting "korban" dan pelaku, seolah-olah terjadi pencurian.

Terungkap, pemecahan kaca mobil itu awalnya hendak dilakukan di sekitar Balai Kota, namun tidak berhasil. Lalu, mobil tersebut dibawa kembali pulang, dan kaca dipecahkan di rumah pelapor.

Lalu, dua pelaku yang bertugas sebagai eksekutor mengikuti korban hingga Jalan Proklamasi.

"Awalnya kita dapatkan laporkan mengenai pencurian dengan modus pecah kaca, kerugiannya Rp 800 Juta. Setelah kami selidiki, terdapat sejumlah kejanggalan, dan akhirnya kita simpulkan korban membuat laporan palsu mengenai kejadian itu," ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto, Rabu (14/8/2019).

"Jadi, tidak benar adanya kasus pencurian. Korban dan pelaku ini sudah bersekongkol untuk membuat aksi ini, seolah-olah uang korban dicuri, padahal uang Rp 800 Juta itu juga tidak ada. Ada uang Rp 20 Juta tapi uangnya juga tidak hilang," sambung Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto (kiri) didampingi para sejumlah perwira menyampaikan Pengarahan  personel pada apel Pergeseran Pasukan dalam rangka pengamanan TPS Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil  Gubernur Kaltim di GOR Sempaja Samarinda Utara, Senin (25/6/2018)
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto (kiri) didampingi sejumlah perwira menyampaikan Pengarahan personel pada apel Pergeseran Pasukan dalam rangka pengamanan TPS Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim di GOR Sempaja Samarinda Utara, Senin (25/6/2018) (TRIBUN KALTIM / NEVRIANTO HARDI PRASETYO)

Mengetahui hal itu, Kepolisian lantas mengamankan dua pelaku yang bertugas sebagai eksekutor, sedangkan si "korban" saat ini masih buron.

"Tiga pelaku kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dua sudah kita amankan, satu masih kita cari," imbuh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto.

Dua pelaku yang diamankan diantaranya bernisial AF (26) dan MI (23).

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved