Buat Skenario Pencurian dengan Kerugian Rp 800 Juta, Kapolresta Samarinda Sebut Laporan Palsu

Jadi, tidak benar adanya kasus pencurian. Korban dan pelaku ini sudah bersekongkol untuk membuat aksi ini, seolah-olah uang korban dicuri,

Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Mathias Masan Ola
(TribunKaltim.co/Nevrianto Hardi Prasetyo)
PENCURIAN FIKTIF -Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto beserta jajarannya merilis pengungkapan kasus laporan palsu pencurian uang senilai Rp 800 juta dilakukan kedua tersangka(baju oranye) dengan memecahkan kaca mobil dengan tujuan mencari keuntungan di Mapolresta jalan Selmet Riyadi Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda Kalimantan Timur, Rabu(14/8/2019).Kedua tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara. 

Skenario pencurian itu dilakukan karena pelaku utama yang saat ini masih buron memiliki utang piutang atas usahanya di bidang percetakan.

Hal itu dilakukan guna menggugurkan kewajibannya membayar utang ke sejumlah pendonor dari usahanya.

"Laporan pencuriannya langsung kita ubah jadi laporan palsu," jelasnya.

Sedangkan dua pelaku yang telah diamankan, mau melakukan aksi pencurian fiktif itu karena diiming-imingi imbalan, berupa kendaraan roda dua dan sejumlah uang. (*)

Baca Juga;

Resmi, Daftar 24 Pemain Timnas Indonesia untuk TC, Ada 6 Naturalisasi Termasuk Otavio Dutra

Kendarai Mobil Baru Raffi Ahmad, Nagita Slavina Diprotes Pengasuh Rafathar, Rating Kiri Belok Kanan

5 Bersaudara Dilantik jadi Anggota DPRD HSS, Perwakilan Keluarga Ungkap Motivasi jadi Wakil Rakyat

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved