SK Gubernur Belum Diterima, Sekwan DPRD Paser Tetap Agendakan Pelantikan 19 Agustus
Sekretariat DPRD Kabupaten Paser tetap mengagendakan pelantikan Anggota DPRD Paser yang baru pada tanggal 19 Agustus 2019.
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER – Meski belum mengantongi Surat Keputusan (SK) Gubenur Kaltim tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DPRD Paser,
namun Sekretariat DPRD Kabupaten Paser tetap mengagendakan pelantikan Anggota DPRD Paser yang baru pada tanggal 19 Agustus 2019.
Tanggal pelantikan itu dipilih menurut Sekretaris DPRD (Sekwan) Paser Amiruddin Ahmad, dikarenakan masa jabatan anggota DPRD Paser periode 2014-2019 berakhir tanggal 18 Agustus 2019, sementara tanggal itu jatuh di hari Minggu.
“Karena jatuh di hari libur, bukan di hari kerja, jadi agenda pelantikan dimundurkan satu hari, yakni tanggal 19 Agustus 2019,” kata Amiruddin Ahmad, Rabu (14/8/2019).
Ditanya terkait SK Gubernur Kaltim sebagai dasar pelaksanaan pemberhentian anggota DPRD Paser periode 2014-2019 dan pelantikan anggota DPRD Paser periode 2019-2024, Amiruddin mengaku bahwa Sekretariat DPRD Paser belum menerima SK tersebut.
“Meski SK Gubernur Kaltim belum ada, pelantikannya tetap kami agendakan hari Senin (19/8/2019),” ucapnya.
Dalam hal ini, lanjut Amiruddin, Sekretariat DPRD Paser hanya pelaksana acara pelantikan anggota DPRD Paser, yang pelaksanaannya tergantung dari terbitnya SK tersebut.
“Kami melaksanakan pelantikan setelah ada SK Gubenur Kaltim. Semoga hari Jumat (16/8/2019) SK-nya terbit, jadi agendanya bisa kita laksanakan,” ungkapnya
Acara pelantikannya sendiri, tambah Amiruddin, sudah direncanakan matang dengan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang terjadi.
Misalnya dilantiknya H Kaharuddin sebagai Wakil Bupati Paser, kemungkinan posisi Kaharuddin sebagai Caleg Terpilih digantikan oleh Caleg peraih suara terbanyak kedua itu sudah bisa diprediksi jauh hari sebelumnya.
“Begitu beliau (Kaharuddin) dilantik sebagai Wabup Paser, praktis tidak mungkin lagi dilantik sebagai anggota DPRD, tentunya yang dilantik Caleg suara terbanyak kedua.
Dan mulai besok undangan pelantikan Anggota DPRD mulai kita sebar, sebagai persiapan pelaksanaan tanggal 19 Agustus,” tambahnya.
Seperti diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paser telah menyerahkan hasil Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan Caleg Terpilih Anggota DPRD Paser kepada Pemkab Paser.
Hasil rapat pleno itu ditujukan kepada Gubernur Kaltim melalui Bupati Paser, sebagai proses penerbitan SK Gubenur Kaltim.
40 Anggota DPRD Kutim Dilantik