11 Fakta Suami Paksa Istri Berhubungan dengan 2 Lelaki Lain di Penajam, Ada Luka Masa Lalu

Wanita tersebut dipaksa suaminya berhubungan suami istri dengan lelaki lain, kemudian aksinya disaksikan langsung oleh sang suami.

Penulis: Heriani AM | Editor: Syaiful Syafar
TRIBUNKALTIM.CO/HERIANI AM
11 Fakta Suami Paksa Istri Berhubungan suami istri dengan 2 Lelaki Lain di Penajam, Ada Luka Masa Lalu - Foto WW (tengah) saat dihadirkan di hadapan awak media di Mapolsek Penajam, Kamis (15/8/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Perilaku bejat suami terhadap istri kembali terulang. Kali ini, dialami wanita berusia 29 tahun berinisial W.

Wanita tersebut dipaksa suaminya berhubungan suami istri dengan lelaki lain, kemudian aksinya disaksikan langsung oleh sang suami.

Sang suami mengancam akan membunuh istrinya jika tidak menuruti permintaannya tersebut.

Sang istri tak berkutik, hingga akhirnya terpaksa melayani pria lain.

Tak cukup sekali.

Hari-hari berikutnya W terus menjadi korban.

Sang suami belum merasa puas. Ia terus mengundang pria lain untuk menggauli istri sahnya kemudian menontonnya.

Kesabaran W pun habis. Sampai akhirnya ia melaporkan perbuatan suaminya itu ke polisi.

Kasus ini menghebohkan warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

Berikut fakta-fakta terkait kasus tersebut, yang berhasil dihimpun reporter TribunKaltim.co di lapangan:

1. Melapor ke Polisi

W, wanita berusia 29 tahun melaporkan suaminya berinisial WW (36) ke Polsek Penajam.

Suaminya diketahui bekerja sebagai karyawan perusahaan swasta di Kelurahan Jenebora, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Foto tersangka WW, pria 36 tahun yang memaksa istrinya melakukan hubungan intim dengan pria lain yang tak lain teman sendiri.
Foto tersangka WW, pria 36 tahun yang memaksa istrinya melakukan hubungan suami istri dengan pria lain yang tak lain teman sendiri. (TRIBUNKALTIM.CO/HERIANI AM)

Menurut keterangan polisi, WW dengan tega menyuruh istrinya melayani pria lain, yang tak lain teman dekat WW sendiri.

Kapolres PPU, AKBP Sabil Umar, melalui Kapolsek Penajam, Iptu Muhlis mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sejak Desember 2018.

Namun, laporan masuk ke Polsek Penajam pada 13 Agustus 2019, yang dilaporkan sendiri oleh korban.

2. Melayani Pria Lain Lebih 30 Kali

Dari pengakuan korban, ia tak hanya sekali dipaksa melayani teman suaminya, melainkan lebih dari 30 kali.

"Pengakuan korban di bawah tekanan dan diancam pelaku, sehingga rela melayani teman pelaku berkali-kali," katanya, Kamis (15/8/2019).

Adegan tersebut juga selalu disaksikan langsung oleh WW.

3. Kejadian Awal

Menurut pengakuan korban, peristiwa kelam itu pertama kali terjadi saat suami memanggil teman kerjanya, yakni RR.

RR kemudian mengunjungi rumahnya.

Suami kemudian memaksa sang istri melakukan hubungan seksual dengan RR.

Jika tidak dituruti, suami mengancam akan mengamuk di rumah keluarga serta membunuh istrinya.

Karena takut, istri akhirnya menuruti permintaan aneh suaminya.

"Kejadian tersebut berulang hingga 30 kali, dan dilakukan dua kali seminggu bersama RR," kata Kapolsek Penajam, Iptu Muhlis, Kamis (15/8/2019).

Kapolsek Penajam, Iptu Muhlis.
Kapolsek Penajam, Iptu Muhlis. (TRIBUNKALTIM.CO/HERIANI AM)

Bersama RR, korban tidak mampu berbuat banyak, apalagi melaporkan ke pihak berwajib, karena mempertimbangkan kondisi kesehatan orangtuanya.

4. Pulang Kampung ke Sulawesi

Hubungan terlarang RR dengan W berlangsung sejak kurun Desember 2018 hingga Juli 2019.

Sekitar Juli 2019, RR pulang kampung ke Sulawesi.

Belum diketahui, di mana lokasi kampung halaman RR.

Hingga kini, RR tak kunjung balik ke tempat kerjanya. 

5. Undang Pria Kedua, Dibayar Rp 50.000

W tak sepenuhnya aman sepeninggal RR.

Sang suami malah mencari pria lain yang mau meniduri istrinya.

Sampai akhirnya tercapai kesepakatan dengan sosok A, yang tak lain juga masih teman kerjanya.

Permintaan gila WW disanggupi A. 

Bahkan, A dibayar Rp 50.000 oleh WW sebagai tanda kesepakatan.

Setibanya di rumah, A pun melancarkan aksinya kepada istri WW.

"Kejadian A baru sekali dan dilakukan pada siang hari awal Agustus ini. Bahkan, maaf, kejadian terakhir ini, pelaku (WW) yang membukakan celana korban," kata Kapolsek Penajam, Iptu Muhlis, Kamis (15/8/2019).

6. Kabur ke Rumah Teman

Tak tahan terus-terusan jadi korban, sang istri (W) melarikan diri menuju rumah kerabatnya.

Di sana, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya.

Selanjutnya, ia pun memberanikan diri melaporkan kasus itu ke polisi.

"Korban tidak tahan, karena ada pria baru yang terus muncul. Khawatir jika dibiarkan tanpa dilapor, akan ada orang baru lagi," kata Iptu Muhlis.

7. Pengakuan Suami Ingin Punya Keturunan

WW (36), mengakui kejahatan yang dilakukan pada Istrinya, W (29) dihadapan awak media, Kamis (15/8/2019).

Saat ditanya motif di balik perbuatannya, ia mengaku ingin memiliki keturunan.

Setelah sembilan tahun membina rumah tangga, WW mengaku ingin memiliki keturunan.

Namun niat mulia tersebut, dilakukan dengan cara yang salah.

Ia mengajak teman kerjanya, RR, setelah sebelumnya sempat bercanda perihal posisi saat berhubungan suami istri.

WW (tengah) saat ditanya oleh awak media, Kamis (15/8/2019) di Mapolsek Penajam.
WW (tengah) saat ditanya oleh awak media, Kamis (15/8/2019) di Mapolsek Penajam. (TRIBUNKALTIM.CO/HERIANI AM)

WW juga menampik keterangan istrinya yang mengaku diancam dibunuh.

Ia mengaku hanya mengancam tidak memperbolehkan istri menemui keluarganya.

"Pertama, aku bercanda aja sama RR soal posisiku sama istri saat berhubungan. Terus kubilang, kamu maukah? Dan terjadilah," kata WW.

WW tidak merasa cemburu sedikit pun.

Ia bahkan mengaku menikmati adegan intim istrinya dengan RR.

"Birahi saya naik, lihat dua-duanya," tambahnya.

8. Dua Temannya Sudah Berkeluarga

WW mengaku kedua teman kerjanya, yakni RR dan A sudah berkeluarga.

RR dan A adalah teman satu lokasi kerja WW. Usia RR dan A kurang lebih sama dengan WW.

"Aku yang panggil RR ke rumah. Kalau A, baru sekali awal Agustus ini, aku yang jemput dia, dan setelahnya (hubungan suami istri) minta uang sebagai bentuk kesepakatan, saya kasih Rp 50.000," ujar WW.

9. Pernah Disodomi

Saat ditanya wartawan apakah dirinya memiliki kecenderungan kelainan seksual, WW menceritakan masa lalunya.

Ia menceritakan kejadian yang ia alami saat remaja, ketika ia dirudapaksa oleh pria asing.

"Pernah disodomi oleh orang yang sudah berkeluarga saat SMP di Ambon. Orangnya tidak tahu sekarang di mana," kata WW.

10. Terancam 15 Tahun Penjara

WW kini mendekam di tahanan Polsek Penajam.

WW sementara dikenakan pasal 47 Jo Pasal 8 huruf b thn 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Motif masih kami selidiki dengan mendatangkan psikiater untuk memeriksa pelaku. Sedangkan dua teman pelaku, salah satu melarikan diri ke luar kota, dan satu orang lagi sementara kami tetapkan sebagai saksi," kata Kapolsek Penajam, Iptu Muhlis.

Suasana Mapolsek Penajam, Kamis (15/8/2019).
Suasana Mapolsek Penajam, Kamis (15/8/2019). (TRIBUNKALTIM.CO/HERIANI AM)

11. Keluarga Istri Ngamuk

Pihak keluarga W (29), korban dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), sempat tidak terima dengan keputusan Polsek Penajam yang tidak menahan teman WW (36), berinisial A.

Diketahui, A dibayar Rp 50.000 untuk menggagahi korban. Padahal sebelumnya, A juga ikut ditangkap.

Sepupu korban, Muhammad Umar Dani, yang ditemui di Polsek Penajam mengatakan, akan meminta kejelasan mengenai status A.

Ia mengaku kesal, karena pascadilepas oleh Polsek Penajam, A masih masuk bekerja.

"Kayak tidak ada rasa bersalah sama sekali, kayak tidak malu," kata Umar.

Ditambahkannya, sebagaian besar keluarga korban, yang bermukim di Kelurahan Jenebora, Pantai Lango dan Gersik, bekerja di perusahaan yang sama dengan A.

Sehingga tidak menutup kemungkinan, jika terus menerus melihat A, keluarga korban tidak tahan dan 'mengerjai'-nya.

"Kami dari pihak keluarga bertanya-tanya, kok dibebaskan si A ini. Makanya kami ke Polsek lagi, untuk meminta penjelasan. Apakah kalau dibebaskan, kami di luar bebas juga melakukan apa pun ke A ini?," ujarnya kesal.

Merespon hal tersebut, Kapolres PPU, AKBP Sabil Umar melalui Kapolsek Penajam, Iptu Muhlis menjelaskan status RR dan A.

Dibebernya, karena penyelidikan masih berjalan, belum ada dasar untuk menahan A.

"Untuk RR, kita belum tahu keberadaannya dan sedang dalam proses penyelidikan juga, karena yang kita tahu hanya sebatas nama. Sedangkan untuk A, sementara kita jadikan saksi dulu. Tidak menutup kemungkinan akan jadi tersangka ke depannya," ungkapnya.

Status A sebagai saksi, tidak serta-merta lepas dari pengawasan kepolisian.

A harus wajib lapor Senin-Kamis saat proses penyelidikan masih berjalan.

RR pun demikian, jika sudah ditemukan, statusnya masih sebatas saksi.

(TribunKaltim.co/Heriani)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved