UPDATE - DP3AP2KP PPU Akan Lakukan Pendampingan pada Korban KDRT Jenebora

DP3AP2KP PPU akan melakukan pendampingan kepada korban, karena dikhawatirkan fisik maupun mental korban akan terganggu.

Penulis: Heriani AM |

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mnyatakan prihatin atas kejadian yang menimpa W (29), yang dipaksa oleh suaminya, Wahyu (36) melayani dua orang temannya berhubungan intim.

Kepala DP3AP2KP, Riviana Noor saat dihubungi mengatakan, secepatnya akan menemui korban untuk memastikan kondisinya.

"Belum ada laporan masuk ke kami. Saya juga baru baca di tribun (tribunkaltim.co), jadi mau tidak mau, kami pasti akan mendatangi korban," katanya, Kamis (15/8/2019).

DP3AP2KP PPU akan melakukan pendampingan kepada korban, karena dikhawatirkan fisik maupun mental korban akan terganggu.

"Kalau butuhnya penanganan medis, kami dampingi dengan pihak rumah sakit atau puskesmas. Kalau secara psikis, kita dampingi sampai ke psikolog," tegasnya.

Diakui Rivia, kasus semacam ini baru pertama kali terjadi di Kabupaten PPU.

Ia menilai dibutuhkan pendampingan khusus kepada korban.

"Baru kali ini kejadian di PPU, ada suami tega menyuruh istri tidur dengan orang lain," tambahnya.

"Kita akan kunjungi korban dulu, untuk melihat kondisinya. Insyaa Allah Senin (19/8/2019) nanti," pungkasnya. 

Keluarga Korban Tak Terima A Tak Ditahan

Keluarga W (29), korban dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), sempat tidak terima dengan keputusan Polsek Penajam yang tidak menahan teman Wahyu Wiraswoyo atau WW (36), A atau Andrie.

Diketahui A dibayar Rp50.000 untuk menggagahi korban. Padahal sebelumnya, A juga ikut ditangkap.

Sepupu korban, Muhammad Umar Dani, yang ditemui di Polsek Penajam mengatakan, akan meminta kejelasan mengenai status A.

Ia mengaku kesal, karena pasca dilepas oleh Polsek Penajam, A masih masuk bekerja.

"Kayak tidak ada rasa bersalah sama sekali, kayak tidak malu," ungkapnya.

Ditambahkannya, sebagaian besar keluarga korban, yang bermukim di Kelurahan Jenebora, Pantai Lango dan Gersik, bekerja di perusahaan yang sama dengan A.

Sehingga tidak menutup kemungkinan, jika terus menerus melihat A, keluarga korban tidak tahan dan 'mengerjai'-nya.

"Kami dari pihak keluarga bertanya-tanya, kok dibebaskan si Andrei ini. Makanya kami ke Polsek lagi, untuk meminta penjelasan. Apakah kalau dibebaskan, kami diluar bebas juga melakukan apapun ke Andrei ini?," ujarnya kesal.

Merespon hal tersebut, Kapolres PPU, AKBP Sabil Umar melalui Kapolsek Penajam, Iptu Muhlis menjelaskan status Rizal Roeslan alias RR dan Andrei.

Dibebernya, karena penyelidikan masih berjalan, belum ada dasar untuk menahan A.

"Untuk Rizal (RR), kita belum tahu keberadaannya dan sedang dalam proses penyelidikan juga, karena yang kita tahu hanya sebatas nama. Sedangkan untuk Andrei, sementara kita jadikan saksi dulu. Tidak menutup kemungkinan akan jadi tersangka kedepannya," ungkapnya.

Status Andrei sebagai saksi, tidak serta-merta lepas dari pengawasan kepolisian.

Andrei harus wajib lapor Senin-Kamis saat proses penyelidikan masih berjalan.

Rizal pun demikian, jika sudah ditemukan, statusnya masih sebatas saksi.

"Untuk yang 30 kali ini, dianggap aman. Tapi karena ada lagi yang dipanggil orang lain, di sinilah korban protes. Mungkin karena kemarin ayah korban masih hidup dan tidak berani melapor. Sekarang ayah korban sudah meninggal, membuat korban marah dan melapor," bebernya.

Untuk mengantisipasi terjadinya hal tidak diinginkan, Andrei diminta sementara untuk menjauhi tempat yang terkoneksi dengan keluarga korban.

Lebih aman berada di lokasi yang dekat dengan pengawasan Polsek Penajam.

"Kami akan memberikan pengertian kepada keluarga korban, bahwa kondisi kasusnya seperti ini. Semoga keluarga korban dapat mengerti, sembari penyelidikan terus berjalan," tandasnya. 

Terkuat Motif WW

WW (36), mengakui kejahatan yang dilakukan pada Istrinya, W (29) dihadapan awak media. Saat ditanya motif dibalik perbuatannya, ia mengaku ingin memiliki keturunan.

Setelah 9 tahun membina rumah tangga, WW mengaku ingin memiliki keturunan. Namun niat mulia tersebut, dilakukan dengan cara yang salah. Ia mengajak teman kerjanya, RR, setelah sebelumnya sempat bercanda perihal posisi saat berhubungan intim.

Wahyu juga menampik keterangan istrinya yang mengaku diancam dibunuh. Ia mengaku hanya mengancam tidak memperbolehkan istri menemui keluarganya.

"Pertamanya, aku bercanda aja sama RR soal posisiku sama istri saat berhubungan. Terus kubilang, kamu maukah? Dan terjadilah," akunya.

Wahyu tidak merasa cemburu sedikit pun. Ia bahkan mengaku senang menyaksikan hubungan istri dan temannya.

"Birahi saya naik, lihat dua-duanya," tambahnya.

Hubungan RR dan korban, berlangsung sejak Desember 2018 dan dilakukan 30 kali. Parahnya, kejadian tersebut diakuinya sering dilakukan dua kali dalam satu minggu.

Pelaku dan kedua temannya, tinggal di sebuah mess milik salah satu perusahaan swasta, tempat mereka bekerja. Kedua teman pelaku pun  sudah berkeluarga.

"Aku yang panggil RR ke rumah. Kalau A (pelaku lain), baru sekali awal Agustus ini, aku yang jemput dia, dan setelahnya (hubungan intim) minta uang sebagai bentuk kesepakatan, saya kasih Rp 50.000," tambahnya.

Saat ditanya, apakah WW memiliki kecenderungan kelainan seksual, mengingat ia mengaku senang menonton istri dan teman dekatnya, ia kemudian menceritakan kejadian yang ia alami saat remaja, ketika ia dirudapaksa oleh pria asing.

"Pernah disodomi  oleh orang yang sudah berkeluarga saat SMP di Ambon, orangnya tidak tahu sekarang di mana," pungkasnya.

Saat ini, Wahyu mendekam sementara di Mapolsek Penajam, guna penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku Mengancam Akan Mengamuk

W, perempuan berusia 29 tahun warga RT 01, Kelurahan Jenebora, Kecamatan Penajam, melaporkan suaminya, berinisial WW.

W merasa tak tahan dipaksa menuruti nafsu dua teman WW, yang disaksikan langsung oleh sang suami.

Kapolres Penajam Paser Utara (PPU), AKBP Sabil Umar, melalui Kapolsek Penajam, Iptu Muhlis, menerangkan, korban melaporkan kejadian naas yang dialaminya di Polsek Penajam, Selasa (13/8/2019),

dengan Laporan Nomor Polisi LP/k-18/VIII/2019/ka SPK, dengan dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dimana dimaksud pasal 47 Jo Pasal 8 huruf b thn 2004 tentang penghapusan KDRT.

Menurut pengakuan korban, peristiwa kelam itu pertama kali terjadi saat pelaku memanggil temannya, yakni RR mengunjungi rumahnya.

Sebelumnya, pelaku sudah membuat alibi dengan menggunakan handphone korban, untuk menghubungi dan merayu RR.

Pelaku kemudian memaksa sang istri melakukan hubungan seksual dengan RR.

Jika tidak dituruti, pelaku mengancam akan mengamuk di rumah keluarga serta membunuh W.

Dengan perasaan takut, korban akhirnya menuruti permintaan aneh suaminya.

"Kejadian tersebut berulang hingga 30 kali, dan dilakukan 2 kali seminggu bersama RR," kata Kapolsek Penajam, Iptu Muhlis, Kamis (15/8/2019).

Bersama RR, korban tidak mampu berbuat banyak, apalagi melaporkan ke pihak berwajib, karena mempertimbangkan kondisi kesehatan orang tuanya.

RR berhubungan dengan korban mulai Desember 2018 sampai Juli 2019.

Pada bulan Juli 2019, RR meninggalkan Benuo Taka menuju pulau Sulawesi.

Setelah RR pergi, WW kembali mengajak temannya yang lain, yakni A, untuk mengulang perbuatan itu. A merupakan rekan kerja WW di Kabupaten PPU.

Pelaku bahkan membantu dengan membuka celana korban, dan menyaksikan A mengagahi istrinya.

A bahkan dibayar Rp50.000 oleh sebagai tanda kesepakatan.

"Kejadian A baru sekali dan dilakukan pada siang hari awal Agustus ini," tambahnya.

Karena tak tahan, korban melarikan diri menuju rumah kerabatnya. Disana, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya.

Akibat perbuatannya, pelaku telah diamankan pihak Polsek Penajam, Rabu (14/8/2019) untuk penyelidikan lebih lanjut, dan telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Korban tidak tahan, karena ada pria baru yang muncul lagi. Khawatir jika dibiarkan tanpa dilapor, akan ada orang baru lagi," tambahnya.

Iptu Muhlis belum bisa memastikan, apakah pelaku memiliki penyakit kejiwaan atau tidak. Hasil tersebut bisa diketahui setelah dilakukan pemeriksaan oleh psikiater.

"Secepatnya akan dilakukan pemeriksaan," tandasnya.

Pelaku sementara dikenakan pasal 47 Jo Pasal 8 huruf b thn 2004 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Laporkan Suami

Seorang istri melaporkan suaminya ke polisi lantaran tak tahan dipaksa melayani pria lain.

Kejadian ini dialami W, wanita berusia 29 tahun yang tinggal di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

W terpaksa melaporkan suaminya berinisial WW (36) ke Polsek Penajam.

Suaminya diketahui bekerja sebagai karyawan perusahaan swasta di Kelurahan Jenebora, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Menurut keterangan polisi, WW dengan tega menyuruh istrinya melayani pria lain, yang tak lain teman dekat WW sendiri.

Kapolres PPU, AKBP Sabil Umar, melalui Kapolsek Penajam, Iptu Muhlis mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sejak Desember 2018.

Namun, laporan masuk ke Polsek Penajam pada 13 Agustus 2019, yang dilaporkan sendiri oleh korban.

Dari pengakuan korban, ia tak hanya sekali dipaksa melayani teman suaminya, melainkan lebih dari 30 kali.

"Pengakuan korban di bawah tekanan dan diancam pelaku, sehingga rela melayani teman pelaku berkali-kali," katanya, Kamis (15/8/2019).

Baca juga:

BREAKING NEWS Kepulan Asap Membumbung Tinggi, Diduga Kebakaran di Area Kilang Pertamina Balikpapan

BREAKING NEWS Dilantik Gubernur Kaltim Isran Noor, Barkati Resmi Jabat Wawali Samarinda

BREAKING NEWS Sempat Padam, Api Kembali Membara di Kilang Pertamina Balikpapan

Tak cukup, WW kembali mengajak teman lain untuk menggagahi istrinya.

Peristiwa tersebut juga selalu disaksikan oleh WW.

"Bahkan, maaf, kejadian terakhir ini, pelaku yang membukakan celana korban," kata Iptu Muhlis.

Akibat perbuatannya, WW langsung diringkus pihak kepolisian, beberapa saat setelah laporan masuk.

Baca juga:

Video Mesum Garut Dijual Rp 50.000 Dapat 44 Video, Pemerannya Sempat jadi Perdebatan

FAKTA BARU Video Mesum Garut, Suami Jual Istri lalu Pesta Ranjang Bareng 2 Pria Lain demi Uang

Bocah 9 Tahun di Kutim Menangis Pulang ke Rumah, Mengaku Dicabuli Kakek 50 Tahun

Mayat Gadis 16 Tahun Dimasukkan dalam Karung, Ditemukan Sudah Tulang Belulang, Ini Kronologinya

Saat ini WW telah diamankan di Mapolsek Penajam guna penyelidikan lebih lanjut.

"Motif masih kami selidiki, dengan mendatangkan psikiater untuk memeriksa pelaku. Sedangkan dua teman pelaku, salah satu melarikan diri ke luar kota, dan satu orang lagi sementara kami tetapkan sebagai saksi," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved