Minggu, 10 Mei 2026

HUT Ke 74 Kemerdekaan RI

Hari Kemerdekaan Pemkot Balikpapan Berikan Satunan Bagi Para Napi Penerima Remisi, Segini Nilainya

Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Walikota Balikpapan Rizal Effendi pertama menjadi inspektur upacara di Lapas Klas II A Balikpapan

Tayang:
Penulis: Siti Zubaidah | Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.Co/Siti Zubaidah
Walikota Balikpapan Rizal Effendi saat memberikan selamat kepada para napi yang mendapatkan remisi saat HUT Kemerdekaan RI 

Sedangkan bila mengacu PP 28/2006, terpidana korupsi tidak usah membayar denda asalkan menjalani 1/3 masa hukuman.

Dari 1.417 warga binaan yang menghuni Lapas Klas IIB Tenggarong, 12 orang di antaranya napi kasus korupsi.

Penyerahan remisi dilaksanakan saat upacara pada Jumat (16/8/2019).

"Kalau menurut SK-nya, penyerahan remisinya pada Sabtu (17/8/2019). Kami akan serahkan remisi kepada beberapa perwakilan napi. Untuk transparansi, kami akan tempel daftar penerima remisi di semua blok," ucap Artop.

Selain itu, warga binaan juga bisa mengetahui siapa saja penerima remisi lewat layanan self service. Mereka tinggal menaruh sidik jari ke mesin fingerprint.

"Layanan self service untuk keluarga juga ada agar mereka bisa mengetahui sudah berapa lama menjalani pidana, sudah berapa kali dapat remisi, dan kapan bisa mengajukan pembebasan bersyarat," tuturnya.

Caranya, apabila ada kunjungan dari keluarga inti, maka istri dan anak dari terpidana diminta rekam sidik jari.

"Dari rekam itu, apabila diletakkan di finger print di situ data warga binaan bisa diketahui semuanya," ucap Arton. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved