HUT Ke 74 Kemerdekaan RI
Hari Kemerdekaan Pemkot Balikpapan Berikan Satunan Bagi Para Napi Penerima Remisi, Segini Nilainya
Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Walikota Balikpapan Rizal Effendi pertama menjadi inspektur upacara di Lapas Klas II A Balikpapan
Penulis: Siti Zubaidah | Editor: Samir Paturusi
Sedangkan bila mengacu PP 28/2006, terpidana korupsi tidak usah membayar denda asalkan menjalani 1/3 masa hukuman.
Dari 1.417 warga binaan yang menghuni Lapas Klas IIB Tenggarong, 12 orang di antaranya napi kasus korupsi.
Penyerahan remisi dilaksanakan saat upacara pada Jumat (16/8/2019).
"Kalau menurut SK-nya, penyerahan remisinya pada Sabtu (17/8/2019). Kami akan serahkan remisi kepada beberapa perwakilan napi. Untuk transparansi, kami akan tempel daftar penerima remisi di semua blok," ucap Artop.
Selain itu, warga binaan juga bisa mengetahui siapa saja penerima remisi lewat layanan self service. Mereka tinggal menaruh sidik jari ke mesin fingerprint.
"Layanan self service untuk keluarga juga ada agar mereka bisa mengetahui sudah berapa lama menjalani pidana, sudah berapa kali dapat remisi, dan kapan bisa mengajukan pembebasan bersyarat," tuturnya.
Caranya, apabila ada kunjungan dari keluarga inti, maka istri dan anak dari terpidana diminta rekam sidik jari.
"Dari rekam itu, apabila diletakkan di finger print di situ data warga binaan bisa diketahui semuanya," ucap Arton. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/01-walikota-balikpapan-rizal-effendi-saat-memberikan-selamat-kepada-para-napi.jpg)