HUT Ke 74 Kemerdekaan RI
Hari Kemerdekaan Pemkot Balikpapan Berikan Satunan Bagi Para Napi Penerima Remisi, Segini Nilainya
Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Walikota Balikpapan Rizal Effendi pertama menjadi inspektur upacara di Lapas Klas II A Balikpapan
Penulis: Siti Zubaidah | Editor: Samir Paturusi
Kepala Lapas Bontang, Heru Yuswanto mengatakan pihaknya mengoptimalkan pemberian remisi bagi seluruh warga binaan yang telah memenuhi syarat. Saat ini dari jumlah 1.071 napi, sebagian besar telah menerima remisi.
“Kalau yang belum terima remisi karena mereka belum melalui 6 bulan masa penahanan di Lapas Bontang,” ujar Kalapas Heru kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Rabu (14/8/2019).
Heru menambahkan, pada remisi kemerdekaan ini 15 warga binaan menerima remisi umum II atau langsung bebas. Salah satu dari penerima remisi bebas napi Tindak Pindana Korupsi (Tipikor).
Pemberian SK Remisi nanti dilakukan saat apel HUT Kemerdekaan Republik Indonesia di lapangan Lapas Bontang 17 Agustus nanti.
“Napi kita Fajar dari kasus Tipikor juga terima, dia sudah memenuhi syarat untuk menerima remisi,” ujar Heru.
Saat ini, pihak Lapas Bontang telah menerapkan sistem digital untuk pengurusan remisi. Warga binaan secara mandiri bisa memantau usulan remisi mereka melalui alat sistem self service.
Melalui alat tersebut, masing-masing napi bisa mengecek remisi yang mereka terima daring dan terbaru. “Kita punya alatnya untuk mengecek remisi, kalau saya sebutnya ATM Remisi. Jadi warga binaam bisa cek langsung dari online,” ujarnya.
Namun, informasi remisi pun juga ditempel di tiap blok-blok para napi. Bagi mereka yang kesulitan mengakses teknologi tetap mengetahui remisi yang mereka terima. “Kita gunakan ini supaya tidak ada lagi pungutan, jadi semuanya gratis,” pungkasnya.
898 Napi di Tenggarong Terima Remisi
Sebanyak 898 narapidana (napi) yang menghuni Lapas Klas IIB Tenggarong menjadi dapat remisi HUT Kemerdekaan RI ke-74 yang diserahkan Jumat (16/8/2019).
Dari ratusan napi yang mendapat remisi umum (RU) ini, 5 orang di antaranya langsung bebas.
Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Klas IIB Tenggarong, Artop Matana mengemukakan, remisi atau potongan hukuman yang diusulkan bervariasi tiap napi mulai 1-6 bulan.
Mereka yang mendapat remisi ini telah memenuhi persyaratan, seperti kelengkapan administrasi berupa petikan putusan, eksekusi, laporan perkembangan pembinaan.
Dalam hal ini napi tidak pernah melakukan pelanggaran dan berkelakuan baik.

"Sesuai PP 99/2012, ada 2 orang kasus tipikor yang juga diusulkan dapat remisi. Mereka sudah membayar denda dan uang pengganti," ujar Artop, Senin (12/8/2019).