KPK Lakukan OTT di Yogyakarta, 4 Orang Diamanakan, Di Antaranya PNS dan Jaksa

Jubir KPK, Febri mengatakan, empat orang yang diamankan tersebut terdiri dari seorang Jaksa, swasta, dan PNS.

Editor: Budi Susilo
DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com
Komisi Pemberantasan Korupsi 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan atau OTT di Yogyakarta.

Ada empat orang yang kini telah diamankan, hal ini sebagaimana ditayang di Kompas.com

"Ada kegiatan OTT di Yogyakarta. Ada sekitar 4 orang yang diamankan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Senin (19/8/2019).

Febri mengatakan, empat orang yang diamankan tersebut terdiri dari seorang Jaksa, swasta, dan PNS.

"Diamankan sejumlah uang, sekitar Rp 100 juta-an," ucap dia.

Sebelumnya, juga ada Operasi Tangkap Tangan atau OTT yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

OTT KPK kali ini menyasar hakim di Pengadilan Negeri Balikpapan, Jumat (3/5/2019). 

Lima orang ditangkap KPK dalam OTT yakni Kayat (hakim PN Balikpapan), Sudarman (pihak swasta), seorang advokat bernama Jhonson Siburian, Rosa Isabela (staf dari Jhonson Siburian) dan Panitera Muda Pidana PN Balikpapan Fahrul Alami.

1. Kronologi

Dikutip dari Kompas.com, kasus ini bermula pada tahun 2018.

Saat itu Sudarman dan dua terdakwa lain disidang di Pengadilan Negeri Balikpapan dengan Nomor Perkara: 697/Pid.B/2018/PN Bpp dalam kasus pemalsuan surat.

Setelah persidangan, Kayat bertemu dengan Jhonson Siburian yang merupakan pengacara Sudarman dan menawarkan bantuan dengan fee Rp500 juta jika ingin kliennya bebas.

Saat itu, Sudarman belum bisa memenuhi permintaan Kayat tersebut.

Lima Orang yang Diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Jumat (3/5/2019) kemarin tiba di kantor KPK pada Sabtu (4/5/2019) pagi untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Lima Orang yang Diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Jumat (3/5/2019) kemarin tiba di kantor KPK pada Sabtu (4/5/2019) pagi untuk menjalani pemeriksaan intensif. (Theresia Felisiani/Tribunnews.com)

Namun, Sudarman menjanjikan akan memberikan Rp500 juta jika tanahnya yang ada di Balikpapan sudah laku terjual.

Pada Desember 2018, Sudarman dituntut pidana 5 tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved