Cinta Aktivis Kampus dengan Sang Pacar tak Direstui Orangtua, Balas Sebar Foto dan Video Amoral
Seorang mahasiswa yang dikenal sebagai aktivis kampus di Jogja dicokok polisi karena dugaan menyebar konten asusila.
Video dan foto hubungan badan itu adalah rekaman sejak mereka pacaran hingga 2019.
Orangtua korban melaporkan pelaku pada 9 Juli 2019, kemudian polisi bergerak cepat dengan menangkap pelaku.
Menurut polisi, pelaku yang masih berstatus mahasiswa itu ditangkap di seputaran kampus Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta.
Barang yang disita Polisi sebagai berikut:
- 1 unit Ponsel merek Xiaonmi 8 warna biru dan SIM Card
- 1 box ponsel samsung J 7 Pro dengan SIM Card.
- 1 Sarung warna ungu motif batik.
- 1 Bantal leher warna hitam putih.
- 1 jam tangan warna hitam
- 1 Matras warna hitam
- 1 sprei motif bunga kombinasi warna merah muda biru kuning.
- 1 Dus minyak oles (obat kuat) berisi enam bungkus.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenai pidana berlapis.
Pertama adalah Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.