Cinta Aktivis Kampus dengan Sang Pacar tak Direstui Orangtua, Balas Sebar Foto dan Video Amoral

Seorang mahasiswa yang dikenal sebagai aktivis kampus di Jogja dicokok polisi karena dugaan menyebar konten asusila.

Editor: Syaiful Syafar
Tribunjogja/Alexander Ermando
Cinta Aktivis Kampus dengan Sang Pacar tak Direstui Orangtua, Balas Sebar Foto dan Video amoral - Foto tersangka saat dihadirkan di Lobi Mapolda DIY, Senin (19/8/2019). 

Video dan foto hubungan badan itu adalah rekaman sejak mereka pacaran hingga 2019.

Orangtua korban melaporkan pelaku pada 9 Juli 2019, kemudian polisi bergerak cepat dengan menangkap pelaku.

Menurut polisi, pelaku yang masih berstatus mahasiswa itu ditangkap di seputaran kampus Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta.

Barang yang disita Polisi sebagai berikut:

- 1 unit Ponsel merek Xiaonmi 8 warna biru dan SIM Card

- 1 box ponsel samsung J 7 Pro dengan SIM Card.

- 1 Sarung warna ungu motif batik.

- 1 Bantal leher warna hitam putih.

- 1 jam tangan warna hitam

- 1 Matras warna hitam

- 1 sprei motif bunga kombinasi warna merah muda biru kuning.

- 1 Dus minyak oles (obat kuat) berisi enam bungkus.

Jumpa pers penangkapan pelaku pelanggaran UU ITE yang melibatkan mahasiswa di Lobi Mapolda DIY pada Senin (19/08/2019).
Jumpa pers penangkapan pelaku pelanggaran UU ITE yang melibatkan mahasiswa di Lobi Mapolda DIY pada Senin (19/08/2019). (Tribunjogja.com/Alexander Ermando)

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenai pidana berlapis.

Pertama adalah Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved