Update OTT KPK di Yogyakarta, Pemeriksaan di Polres Surakarta Hingga Barang Bukti Rp 100 Juta
Para pelaku yang diamankan dalam OTT KPK di Yogyakarta menjalani pemeriksaan awal di Polres Surakarta. Hal ini dikonfirmasi Febri Dianysah Jubir KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan atau OTT di Yogyakarta.
Ada empat orang yang kini telah diamankan, hal ini sebagaimana ditayang di Kompas.com
"Ada kegiatan OTT di Yogyakarta. Ada sekitar 4 orang yang diamankan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Senin (19/8/2019).
Febri mengatakan, empat orang yang diamankan tersebut terdiri dari seorang Jaksa, swasta, dan PNS.
"Diamankan sejumlah uang, sekitar Rp 100 juta-an," ucap dia.
Sebelumnya, juga ada Operasi Tangkap Tangan atau OTT yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
OTT KPK kali ini menyasar hakim di Pengadilan Negeri Balikpapan, Jumat (3/5/2019).
Lima orang ditangkap KPK dalam OTT yakni Kayat (hakim PN Balikpapan), Sudarman (pihak swasta), seorang advokat bernama Jhonson Siburian, Rosa Isabela (staf dari Jhonson Siburian) dan Panitera Muda Pidana PN Balikpapan Fahrul Alami.
1. Kronologi
Dikutip dari Kompas.com, kasus ini bermula pada tahun 2018.
Saat itu Sudarman dan dua terdakwa lain disidang di Pengadilan Negeri Balikpapan dengan Nomor Perkara: 697/Pid.B/2018/PN Bpp dalam kasus pemalsuan surat.
Setelah persidangan, Kayat bertemu dengan Jhonson Siburian yang merupakan pengacara Sudarman dan menawarkan bantuan dengan fee Rp500 juta jika ingin kliennya bebas.
Saat itu, Sudarman belum bisa memenuhi permintaan Kayat tersebut.

Namun, Sudarman menjanjikan akan memberikan Rp500 juta jika tanahnya yang ada di Balikpapan sudah laku terjual.
Pada Desember 2018, Sudarman dituntut pidana 5 tahun penjara.
Beberapa hari kemudian, Sudarman diputus lepas dengan tuntutan tidak diterima.
Akibat putusan tersebut, Sudarman dibebaskan.
Kemudian, KPK menerima informasi bahwa akan ada penyerahan uang dari Jhonson Siburian ke Kayat di Pengadilan Negeri Balikpapan pada Jumat (3/5/2019).
Sekitar pukul 17.00 Wita, Jumat (3/5/2019), Rosa Isabela, staf dari Jhonson Siburian, terlihat berjalan ke arah mobil Kayat yang diparkir di depan PN Balikpapan dengan membawa kantong plastik warna hitam berisi uang Rp100 juta.
Jhonson kemudian mendatangi Rosa dan meletakkan uang dalam plastik kresek tersebut di kursi mobil milik Kayat.
Setelah Jhonson dan Rosa pergi, Kayat datang ke mobil miliknya.
Tim KPK pun segera mengamankan Kayat dan barang bukti uang Rp 100 juta.
Selain itu, KPK juga menyita uang Rp 28,5 juta yang ada di tas milik Kayat.
Sementara, tim lain mengamankan Jhonson dan Rosa yang masih berada di PN Balikpapan.
Kemudian, tim membawa Jhonson ke kantornya di Jalan Syarifudin Voes dan mengamankan uang Rp 99 juta.
"Diduga uang Ini merupakan bagian uang yang diberikan SDM (Sudarman) untuk mengurus perkara pidana di PN Balikpapan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Sabtu (4/5/2019).
Kemudian, tim KPK mengamankan Sudarman di rumahnya, Jalan Soekarno Hatta, Balikpapan, sekitar pukul 19.00 Wita.
Pada pukul 21.00 Wita, KPK mengamankan Fahrul di rumahnya, Jalan MT Haryono.
"Pukul 09.00 WIB Sabtu pagi ini, lima orang yang diamankan di Balikpapan tersebut tiba di gedung KPK, Jakarta dan dilanjutkan proses pemeriksaan dan klarifikasi," ucap Laode. (*)