Update OTT KPK di Yogyakarta, Pemeriksaan di Polres Surakarta Hingga Barang Bukti Rp 100 Juta

Para pelaku yang diamankan dalam OTT KPK di Yogyakarta menjalani pemeriksaan awal di Polres Surakarta. Hal ini dikonfirmasi Febri Dianysah Jubir KPK

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Ketua KPK Agus Rahardjo bersama tim KPK yang menunjukan barang bukti berupa uang dollar Amerika dan bukti transfer saat konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (8/8/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO - Update OTT KPK di Yogyakarta, Pemeriksaan di Polres Surakarta Hingga Barang Bukti Rp 100 Juta.

Para pelaku yang diamankan dalam OTT KPK di Yogyakarta menjalani pemeriksaan awal di Polres Surakarta.

Dilansir dari Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminjam tempat di Polresta Surakarta untuk pemeriksaan awal terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukannya, Senin (19/8/2019).

OTT tersebut dilakukan KPK di wilayah Yogyakarta.

Wakapolresta Surakarta AKBP Andy Rifai membenarkan KPK meminjam ruangan Satreskrim Polresta Surakarta untuk pemeriksaan awal terkait OTT.

Pemeriksaan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB.

Setelah selesai pemeriksaan, beberapa orang yang tangkap tersebut selanjutnya dibawa ke Jakarta.

"Tadi sore itu dari KPK ada OTT beberapa orang.

Tadi, di Polresta itu mereka pinjam tempat untuk pemeriksaan awal.

Sekitar jam 8 malam dibawa ke Jakarta," kata Andy, saat dihubungi wartawan di Solo, Jawa Tengah, Senin.

Seperti diberitakan KPK mengamankan empat orang dalam OTT KPK di Yogyakarta, Senin (19/8/2019).

Keempat orang yang ditangkap itu terdiri dari jaksa, PNS, dan pihak swasta.

"Ada kegiatan OTT di Yogyakarta.

Ada sekitar 4 orang yang diamankan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Senin (19/8/2019).

KPK juga mengamankan uang Rp 100 juta dalam OTT ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang
Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang ((KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN))

Ini Kronologisnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan ( OTT) di Yogyakarta.

Ada empat orang yang kini telah diamankan.

"Ada kegiatan OTT di Yogyakarta. Ada sekitar 4 orang yang diamankan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Senin (19/8/2019).

Febri mengatakan, empat orang yang diamankan tersebut terdiri dari :

- seorang Jaksa

- swasta

-  PNS

"Diamankan sejumlah uang, sekitar Rp 100 juta-an," ucap dia.

Tanggapan Ketua KPK soal pidato Jokowi

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menanggapi pidato Presiden Joko 'Jokowi' Widodo di Sidang Tahunan MPR.

Menurut Agus, hal yang diamanatkan Jokowi dalam pidatonya itu sudah dijalankan oleh lembaga antirasuah.

Dalam pidatonya, Jokowi mengatakan bahwa semua pihak harus mencegah korupsi tanpa mengganggu keberanian berinovasi.

Jokowi juga menyatakan penegak hukum harus melakukan penindakan yang tegas, serta pencegahan yang menghasilkan penyelamatan keuangan negara.

"Menurut saya, dua-duanya sudah dijalankan KPK hari ini dan juga yang akan datang," ujar Agus kepada pewarta, Jumat (16/8/2019).

Agus mengatakan, dalam hal penindakan, langkah yang tegas tanpa pandang bulu harus dan wajib tetap di laksanakan oleh KPK dalam memberantas korupsi.

Disamping itu, pencegahan juga harus tetap dilakukan.

Terlebih, imbuhnya, pencegahan harus menyasar sektor-sektor yang strategis.

Agus mengatakan, dalam hal pencegahan jumlah uanh negara yang diselamatkan oleh KPK jauh lebih besar dibanding dengan yang dirampas dalam penindakan.

"Dalam hal pencegahan jumlah uang negara yg diselamatkan oleh KPK memang jauh lebih besar dibandingkan dengan yang dirampas dalam penindakan. Nilainya triliunan. Detail angkanya nanti akan dirilis," katanya.

Terakhir, Agus mengatakan KPK juga mendorong dan mendampingi supaya terjadi percepatan perubahan tata kelola, manajemen, dan sistem.

"Dalam waktu yg sama KPK juga mendorong dan mendampingi spy terjadi percepatan perubahan tata-kelola, manajemen, dan sistem," kata Agus.

Sebelumnya, Jokowi menyatakan bahwa ukuran kinerja para penegak hukum dan HAM juga harus diubah termasuk kinerja pemberantasan korupsi.

Menurutnya, keberhasilan penegak hukum bukan hanya jumlah orang yang dipenjarakan tetapi jhga diukur potensi pelanggaran yang bisa diselamatkan.

Baca juga :

Tercatat 83 Usaha Tambang Beroperasi di Kaltara, Pemprov Kerjasama KPK Lakukan Pengawasan

KPK Mulai Telusuri Dana Jaminan Reklamasi di Kalimantan Timur

"Harus juga diukur dari berapa potensi pelanggaran hukum dan pelanggaran HAM bisa dicegah, berapa potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan.

Ini perlu kita garisbawahi. Oleh sebab itu manajemen tata kelola serta sistemlah yang harus dibangun," ucap Jokowi dalam pidatonya di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (16/8/2019).

Pernah Tangkap Hakim di Balikpapan

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan atau OTT di Yogyakarta.

Ada empat orang yang kini telah diamankan, hal ini sebagaimana ditayang di Kompas.com

"Ada kegiatan OTT di Yogyakarta. Ada sekitar 4 orang yang diamankan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Senin (19/8/2019).

Febri mengatakan, empat orang yang diamankan tersebut terdiri dari seorang Jaksa, swasta, dan PNS.

"Diamankan sejumlah uang, sekitar Rp 100 juta-an," ucap dia.

Sebelumnya, juga ada Operasi Tangkap Tangan atau OTT yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

OTT KPK kali ini menyasar hakim di Pengadilan Negeri Balikpapan, Jumat (3/5/2019). 

Lima orang ditangkap KPK dalam OTT yakni Kayat (hakim PN Balikpapan), Sudarman (pihak swasta), seorang advokat bernama Jhonson Siburian, Rosa Isabela (staf dari Jhonson Siburian) dan Panitera Muda Pidana PN Balikpapan Fahrul Alami.

1. Kronologi

Dikutip dari Kompas.com, kasus ini bermula pada tahun 2018.

Saat itu Sudarman dan dua terdakwa lain disidang di Pengadilan Negeri Balikpapan dengan Nomor Perkara: 697/Pid.B/2018/PN Bpp dalam kasus pemalsuan surat.

Setelah persidangan, Kayat bertemu dengan Jhonson Siburian yang merupakan pengacara Sudarman dan menawarkan bantuan dengan fee Rp500 juta jika ingin kliennya bebas.

Saat itu, Sudarman belum bisa memenuhi permintaan Kayat tersebut.

Lima Orang yang Diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Jumat (3/5/2019) kemarin tiba di kantor KPK pada Sabtu (4/5/2019) pagi untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Lima Orang yang Diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Jumat (3/5/2019) kemarin tiba di kantor KPK pada Sabtu (4/5/2019) pagi untuk menjalani pemeriksaan intensif. (Theresia Felisiani/Tribunnews.com)

Namun, Sudarman menjanjikan akan memberikan Rp500 juta jika tanahnya yang ada di Balikpapan sudah laku terjual.

Pada Desember 2018, Sudarman dituntut pidana 5 tahun penjara.

Beberapa hari kemudian, Sudarman diputus lepas dengan tuntutan tidak diterima.

Akibat putusan tersebut, Sudarman dibebaskan.

Kemudian, KPK menerima informasi bahwa akan ada penyerahan uang dari Jhonson Siburian ke Kayat di Pengadilan Negeri Balikpapan pada Jumat (3/5/2019).

Sekitar pukul 17.00 Wita, Jumat (3/5/2019), Rosa Isabela, staf dari Jhonson Siburian, terlihat berjalan ke arah mobil Kayat yang diparkir di depan PN Balikpapan dengan membawa kantong plastik warna hitam berisi uang Rp100 juta.

Jhonson kemudian mendatangi Rosa dan meletakkan uang dalam plastik kresek tersebut di kursi mobil milik Kayat.

Setelah Jhonson dan Rosa pergi, Kayat datang ke mobil miliknya.

Tim KPK pun segera mengamankan Kayat dan barang bukti uang Rp 100 juta.

Selain itu, KPK juga menyita uang Rp 28,5 juta yang ada di tas milik Kayat.

Sementara, tim lain mengamankan Jhonson dan Rosa yang masih berada di PN Balikpapan.

Kemudian, tim membawa Jhonson ke kantornya di Jalan Syarifudin Voes dan mengamankan uang Rp 99 juta.

"Diduga uang Ini merupakan bagian uang yang diberikan SDM (Sudarman) untuk mengurus perkara pidana di PN Balikpapan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Sabtu (4/5/2019). 

Kemudian, tim KPK mengamankan Sudarman di rumahnya, Jalan Soekarno Hatta, Balikpapan, sekitar pukul 19.00 Wita.

Pada pukul 21.00 Wita, KPK mengamankan Fahrul di rumahnya, Jalan MT Haryono.

"Pukul 09.00 WIB Sabtu pagi ini, lima orang yang diamankan di Balikpapan tersebut tiba di gedung KPK, Jakarta dan dilanjutkan proses pemeriksaan dan klarifikasi," ucap Laode. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved