Berita Nasional Terkini

Kabar Gembira! RUU ASN Disebut Buka Kemungkinan PPPK Diangkat Jadi PNS

RUU ASN yang sedang digodok DPR membuka kemungkinan PPPK diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
RUU ASN - Pelantikan PPPK tahap kedua dan paruh waktu, di Pendopo Lou Bepekat, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Senin (29/9/2025).(TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM). 

TRIBUNKALTIM.CO - Revisi Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang digodok DPR membuka kemungkinan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Reni Astuti mengatakan, bila secara kajian mendukung, peluang PPPK diangkat jadi PNS terbuka

“Kalau memang secara kajian, baik secara uridis, sosiologis, maupun kemampuan fiskal negara memungkinkan, bukan tidak mungkin PPPK secara bertahap bisa diangkat menjadi PNS,” kata Reni, dalam acara diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/10/2025) seperti dilansir Kompas.com.

Reni mengatakan, baik PNS maupun PPPK sama-sama merupakan bagian dari ASN yang memiliki kontribusi besar bagi pelayanan publik di berbagai sektor, seperti pendidikan dan kesehatan.

Baca juga: DPRD Kaltim Pastikan TPP Guru, Nakes, dan PPPK Tetap Jadi Prioritas di Tengah Efisiensi APBD 2026

Namun, kata dia, selama ini masih terdapat perbedaan hak keuangan dan kesejahteraan antara keduanya.

"Saya mendengar ada guru yang sudah lama mengabdi, dari honorer kemudian menjadi PPPK, tapi mendapatkan kebijakan kesejahteraan yang tidak sama. Misalnya, tunjangan kinerjanya tidak bisa 100 persen,” kata Reni.

Oleh karena itu, Reni menilai, penting agar pembahasan RUU ASN ke depan mempertimbangkan kesetaraan kesejahteraan antara PNS dan PPPK.

“Kalau pemerintah mampu, tentu kami akan mendorong agar PPPK bisa mendapatkan kesempatan yang sama, bahkan mungkin diangkat menjadi PNS secara bertahap,” kata Reni.

Meski begitu, dia mengapresiasi kebijakan sejumlah pemerintah daerah yang sudah memberi tunjangan kinerja bagi PPPK, sehingga kesenjangan antara dua status ASN itu tidak terlalu jauh.

Reni mengingatkan bahwa kesejahteraan ASN harus menjadi perhatian utama pemerintah pusat maupun daerah.

“Saya memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang sudah memberikan tunjangan kinerja untuk PPPK, sehingga tidak ada disparitas yang terlalu jauh antara PNS dan PPPK,” tutur dia.

Reni menambahkan, RUU ASN telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 dan akan dibahas oleh Komisi II DPR RI.

Dia memastikan bahwa proses pembahasannya akan melibatkan banyak pihak, mulai dari akademisi hingga perwakilan PPPK, agar kebijakan yang dihasilkan sesuai kebutuhan di lapangan.

“Kami di Baleg sangat berharap RUU ASN ini bisa memberikan solusi terbaik bagi semua pegawai pemerintah, baik yang berstatus PNS maupun PPPK,” pungkas Reni. 

Baca juga: Pencatut Nama Wali Kota Balikpapan Tipu 41 Orang dengan Modus PPPK, Kerugian Capai Rp186 Juta

Perbedaan CPNS dan PPPK

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved