Pilkada Kaltara

Begini Tahapan Persiapan dan Penyelenggaraan Pilkada Kaltara 2020

Adapun tahapan penyelenggaraan Pilkada meliputi pengumuman, pendaftaran, penelitian, dan penetapan pasangan calon.

TRIBUN KALTIM / MUHAMMAD ARFAN
Hariyadi Hamid, Komisioner KPU Kalimantan Utara. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) tahun 2020 tak lama lagi bergulir.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara bahkan telah mengusulkan anggaran tahapan persiapan Pilkada Kalimantan Utara sebesar Rp1,8 miliar di APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019.

Komisioner KPU Kalimantan Utara Hariyadi Hamid menjelaskan tahapan persiapan mencakup perencanaan program dan anggaran.

Lebih jauh, tahapan persiapan juga mencakup pembentukan PPK, PPS, dan KPPS.

"Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih serta pemutakhiran dan penyusunan juga masuk dalam tahap persiapan," kara Hariyadi Hamid kepada Tribunkaltim.co di Kantor KPU Kalimantan Utara, Rabu (21/8/2019).

Dalam lampiran PKPU RI Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 tersirat bahwa penyusunan dan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dilaksanakan paling lambat 1 Oktober 2019.

Sedang pembentukan PPK berjangka waktu 1 Januari 2020 hingga paling lambat 31 Januari 2020. Lalu pembentukan PPS 21 Februari sampai paling lambat 21 Maret 2020. Sedang pembentukan KPPS mulai 21 Juni 2020 hingga Agustus 2020.

Adapun tahapan jadwal penyerahan daftar penduduk potensial pemilih yang mencakup penerimaan DP4, sinkronisasi daftar pemilih Pemilu/pemilihan terakhir dengan DP4, penyampaian hasil sinkronisasi kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta pengumuman hasil sinkronisasi DP4 dengan DPT terakhir akan berawal dari 20 Februari 2020 samapi 27 Maret 2020.

"Untuk jadwal pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih mulai 27 Maret 2020 sampai 22 September 2020," ujarnya.

Adapun tahapan penyelenggaraan Pilkada meliputi pengumuman, pendaftaran, penelitian, dan penetapan pasangan calon.

Tahapan penyelenggaraan juga mencakup pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan dan rekapitulasi hasil pemungutan suara, termasuk penetapan calon terpilih hingga penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan dan pengusulan pengangkatan calon terpilih.

"Namun sebelum pengumuman pendaftaran, ada tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan," ujarnya.

Hariyadi Hamid berharap anggaran yang diusulkan ke Pemprov Kalimantan Utara bisa diakomodir.

"Kita mengajukan sesuai dengan kebutuhan. Kalau ada perubahan, itu adalah cara pandang Pemprov dan DPRD. Kita usulan di APBD Perubahan 2019 Rp1,8 miliar dan di APBD Murni 2020 sebesar Rp147 miliar. Pada prinsipnya, tahapan akan terus berjalan," ujarnya. 

Bakal Melawan Kotak Kosong?

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved