Berbekal Keahlian Corel Draw, Pengusaha Percetakan di Samarinda Buat SIM, STNK dan KTP Palsu
Pengusaha percetakan harus berurusan dengan Kepolisian akibat membuat SIM, STNK, dan KTP palsu.
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pengusaha percetakan harus berurusan dengan Kepolisian akibat membuat SIM, STNK, dan KTP palsu.
Pengungkapan tersebut diawali dari kasus curanmor yang ditangani Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang. Dari pelaku curanmor tersebut, Kepolisian memperoleh keterangan mengenai seseorang yang dapat membuat STNK.
Setelah mendapatkan alamat pelaku, Kepolisian lantas mendatangi rumah pelaku yang terdapat di Jalan Proklamasi II, RT 55, Sungai Pinang, pada Selasa (20/8) kemarin, sekitar pukul 05.00 Wita.
Pelaku atas nama Adi Irsandi (44) tidak berkutik saat diamankan Kepolisian. Saat itu pelaku tengah mempersiapkan peralatannya untuk memulai membuat kartu palsu sesuai dengan pesanan pelanggannya.
Selama menjalankan usaha pembuatan SIM, STNK dan KTP palsu, pelaku menggunakan garasi rumahnya yang dibuat selayaknya tempat kerjanya.
Aktivitas pembuatan SIM, STNK dan KTP palsuitu telah dilakukannya sejak 2018. Sehari-harinya, pelaku merupakan seorang pengusaha percetakan kecil-kecilan.
Terkait dengan pembuatan SIM, STNK dan KTP palsu, pelaku tidak pernah mematok tarif dari jasanya itu, hanya saja biasanya dirinya memperoleh bayaran Rp 100 Ribu - Rp 200 Ribu.
Berbekal keahliannya menguasai aplikasi Corel Draw---, serta sejumlah alat kelengkapan seperti komputer, printer, scanner, kaca pembesar, cutter dan penggaris besi, pelaku dapat membuat SIM, STNK dan KTP menyerupai aslinya.
Setiap orang yang mau dibuatkan SIM, STNK maupun KTP palsu, pelaku selalu meminta pelanggannya untuk membawa SIM dan KTP asli yang sudah tidak terpakai.
SIM dan KTP yang sudah tidak terpakai itu nantinya diamplas data-datanya, lalu diganti dengan data yang baru sesuai dengan data diri yang diberikan oleh pelanggannya.
"Jadi datanya memang asli, yang mau dibuatkan SIM, STNK atau KTP membawa data-data aslinya, mulai dari surat keterangan, hingga kartu keluarga.Agar terlihat asli, pelaku menggunakan SIM dan KTP bekas untuk diprint ulang," ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Damus Asa; melalui Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, Iptu Teguh Wibowo, Rabu (21/8/2019).
Proses pembuatan SIM, STNK dan KTP palsu kurang lebih sama, setelah menghapus data yang ada di SIM dan KTP bekas dengan amplas, pelaku lalu mengolah lagi dengan mengedit melalui aplikasi Corel Draw, lalu diprint.
"Kalau STNK dia print sendiri dengan kertas kosong, kalau SIM dan KTP dia pakai SIM dan KTP bekas yang sudah tidak terpakai lagi agar seolah-olah mirip aslinya," jelasnya.
Diduga, pembuatan STNK palsu itu kerap digunakan untuk kendaraan bodong, maupun kendaraan hasil curian. Namun demikian, Kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap dugaan tersebut.
Selain mengamankan perangkat untuk membuat SIM, STNK dan KTP palsu, Kepolisian juga mengamankan 4 Kartu Keluarga (KK) asli, 2 KTP palsu, 31 KTP bekas, 6 STNK bekas, 4 STNK palsu, 5 SIM bekas, 8 surat keterangan, dan berkas dokumen kelangkapan lainnya, termasuk sejumlah kertas foto.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/pemalsuan-unit-reskrim-polsek-samarinda-seberang.jpg)