Hanya Segelintir Perusahaan yang Lapor Pekerjakan Tenaga Kerja Asing
Masuknya tenaga kerja asing memang tak terbendung. Apalagi dengan alasan kebutuhan tenaga kerja dengan keahlian khusus
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Masuknya tenaga kerja asing memang tak terbendung. Apalagi dengan alasan kebutuhan tenaga kerja dengan keahlian khusus,
membuat perusahaan-perusahaan swasta mepekerjakan warga negara asing agar produktivitas dan keuntungam semakin meningkat.
Di sisi lain, banyaknya tenaga kerja asing yang bekerja di Berau ternyata belum berhasil meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Edi Baskoro mengungkapkan, hingga kini kesadaran perusahaan khususnya swasta untuk melaporkan tenaga kerja asing masih rendah.
Padahal Kabupaten Berau memiliki Peraturan Daerah (Perda) Berau nomor 15 tahun 2019 dan Peraturan Bupati (Perbup) Berau nomor 13 tahun 2018 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing.
Berdasarkan aturan ini, maka setiap perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Berau wajib melapor jika mempekerjakan tenaga kerja asing.
“Keberadaan tenaga kerja asing di perusahaan-perusahaan ini seharusnya dilaporkan, selain agar lebih tertib administrasi juga diharapkan bisa menambah retribusi pendapatan daerah,” ungkapnya, tanpa menyebut berapa jumlah pendapatan dari retribusi tersebut.
Edi Baskoro mengungkapkan, belum lama ini pihaknya mendapat laporan tentang keberadaan tenaga kerja asing yang bekerja di sebuah perusahaan pertambangan batu bara.
Setelah melakukan verifikasi, laporan tersebut terbukti benar adanya. Edi Baskoro tidak mengungkap hasil laporan tersebut secara rinci, namun berdasarkan data yang dimiliki Disnakertrans Berau, hanya 13 tenaga kerja asing yang melakulan perpanjangan izin.
Pihaknya pun berencana untuk mendatangi dan melakukan pendataan jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Berau.
Sebelumnya, Tribunkaltim.co memberitakan keberadaan tenaga kerja asing di sebuah perusahaan pertambangan batu bara di Kampung Sukan Tengah, Kecamatan Sambaliung.
Menurut laporan, mereka mempekerjakan 5 tenaga kerja asing. Namun hanya tiga yang memiliki izin bekerja di Kabupaten Berau.
Sementara itu, Kepala Imigrasi Kelas III Tanjung Redeb Muhammad Setiawan, mengingatkan manajemen perusahaan untuk melakukan koordinasi atau pelaporan kedatangan WNA yang bekerja di tempat mereka.
Hal ini untuk memudahkan pihalnya melakukan pengawasan terhadap orang asing. Guna mencegah masuknya warga negara asing yang masuk secara ilegal serta mencegah penyelahgunaan dokumen keimigrasian.
SPSI Gelar Aksi Demo
Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Berau menggelar aksi unjuk rasa.
Setelah mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), mereka melanjutkan aksi ke halaman kantor Bupati Berau.
Puluhan anggota Polres dan Satpol PP Berau yang sudah berjaga sejak pagi, langsung menutup pagar, agar pengunjuk rasa tidak masuk.
"Kalau pagar tidak dibuka, kami akan lompati pagar. Kami datang dengan niat baik, kalau tidak diterima kami tetap masuk," kata salah seorang orator.
Sempat terjadi aksi saling dorong, pintu pagar dari besi sempat terbuka, namun berhasil ditutup kembali. Setelah melakukan negosiasi, pengunjuk rasa akhirnya diperbolehkan masuk.
Tapi kecewa lantaran Bupati Berau, Muharram yang diharapkan dapat memenuhi tuntutan buruh atau minimal dapat menyampaikan kembali tuntutan mereka ke pemerintah pusat, ternyata sedang tidak ada di kantornya.
Para buruh menuntut agar pemerintah menolak revisi Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja, karena menurut mereka,
revisi undang-undang tersebut merupakan versi pengusaha, yang menguntungkan pengusaha dan merugikan para buruh. Para buruh diterima oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan, Datu Kusuma.
"Aspirasinya akan kami sampaikan, karena ini aturan pemerintah pusat, jadi kami hanya menyampaikan saja aspirasi buruh. Berbeda kalau tadi tuntutannya merevisi peraturan daerah atau peraturan bupati, bisa saja kami revisi," kata Datu Kusuma.
Datu pun berusaha menjelaskan kepada para pengunjuk rasa, undang-undang dibuat oleh pemerintah pusat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Sementara itu, Munir, koordinator aksi SPSI mengatakan, pihaknya meminta komitmen pemerintah daerah untuk menandatangani petisi agar pemerintah pusat melakukan revisi.
Buruh menuntut Datu Kusuma yang mewakili Bupati Berau agar mendatangani petisi penolakan revisi undang-undang.
Namun Datu Kusuma menolak. "Kalau saya tanda tangani, berati saya menolak (kebijakan) pemerintah pusat. Sementara kami ini kan perpanjangan tangan pemerintah pusat," jelas Datu.
Penjelasan itu tentu saja menambah kekecewaan oara buruh. "Kalau hanya sekadar dukungan moril saja, dukungan lisan, semua orang mendukung," kata Munir, Koordinator SPSI.
Munir mengatakan, setelah mendapat tanda tangan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah, akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Petisi ini yang akan kami bawa ke DPRD Berau, untuk diteruskan ke pemerintah pusat," kata Munir.
Buruh menilai, Undang -undang nomor 13 tahun 2003 akan menghapus pesangon tenaga kerja. Demikian pula dengan perda nomor 8 tahun 2018, tentang perlindungan tenaga kerja lokal, tidak pernah benar-benar diterapkan.
"Kami meminta agar pemerintah daerah mendesak pemerintah pusat, agar mereka tidak menghilangkan pesangon kita nanti," kata orator yang disambut teriakan dari para buruh. Aksi ini, kata Munir digelar secara serentak di seluruh Indonesia.
Buruh menilai, revisi ini akan menghapuskan pesangon, menghapus hak cuti panjang, termasuk tunjangan kesejahteraan hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak bagi buruh yang berunjuk rasa dan sebagainya yang menurut buruh mengurangi kesejahteraan buruh. (*)
Baca Juga
• Ponakan Prabowo Sesalkan Pidato Jokowi, Tak Singgung Ratusan Buruh Migran yang Diancam Hukuman Mati
• Haru dan Bangga, Putri Buruh Harian Lepas Jadi Pembawa Baki di Upacara HUT ke 74 RI di PPU
• Berawal dari Ketersinggungan, Buruh Pasir Aniaya Teman Sendiri, Kini Pelaku Menghuni Tahanan Polsek
• Buruh Perusahaan Tambang Batu Bara di Berau Merasa tak Dibayar Upah, Ancam Duduki Kantor Bupati
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kantor-imigrasi-tanjung-redeb-membentuk-tim-pengawasan-orang-asing.jpg)