Ibu Kota Baru

Kepala Bappenas dan Gubernur Kaltim Isran Noor Salah Persepsi Sebut Status Hutan Bukit Soeharto

Banyak yang salah menyebut Bukit Soeharto adalah Hutan Lindung seperti disebut Menteri Bappenas, Gubernur Kaltim pun menyebutnya Hutan Produksi

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.co / Fachmi Rahman
TINJAU TAHURA - Presiden RI Joko Widodo yang didampingi Sejumlah Menteri, Pejabat Pemprov dan Bupati Kukar melihat peta lokasi Tahura Bukit Soeharto di titik KM 35 Jalan Tol Balikpapan-Samarinda, Selasa (7/5). Kedatangan Presiden Joko Widodo beserta rombongan untuk melihat lahan yang ditawarkan Pemprov Kaltim sebagai lokasi Ibukota Negara yang baru. (TribunKaltim.co/FACHMI RACHMAN) 

- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.44/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.

- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.40/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pemerintah pada Usaha Hutan Tanaman Industri dalam Rangka Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.35/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pengelolaan pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.

- Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung.

Dirjen KSDAE Wiratno (kaos putih) berpose bersama Rektor Unmul Masjaya, saat penanaman di Bukit Soeharto
Dirjen KSDAE Wiratno (kaos putih) berpose bersama Rektor Unmul Masjaya, saat penanaman di Bukit Soeharto (HO)

Perbedaan Hutan Konservasi dengan Hutan Lindung

Jika dilihat dari definisi, hutan konservasi dan hutan lindung sulit untuk dibedakan.

Tidak sedikit masyarakat Indonesia yang belum paham mengenai perbedaan hutan lindung dan hutan konservasi.

Meskipun konsep dari konservasi itu sendiri terdapat istilah perlindungan, bukan berarti hutan konservasi sama dengan hutan lindung.

Hutan lindung merupakan kawasan yang memiliki fungsi untuk melindungi ekosistem dan menjaga kualitas lingkungan, seperti memelihara kesuburan tanah, mencegah erosi, menyimpan cadangan air, serta sebagai habitat bagi flora dan fauna.

Bicara di ILC, Gubernur Kaltim Isran Noor Sebut Bukit Soeharto Mirip Seperti Canberra

Profil PPU Calon Lokasi Ibu Kota Baru setelah Bukit Soeharto Dicoret, Pertumbuhan Penduduk Rendah

Bukit Soeharto Batal, Ini 8 Fakta Unik PPU Calon Kuat Ibu Kota Baru, Ada Terumbu Karang Langka

Ada beberapa hutan lindung juga yang memiliki fungsi sebagai sarana pendidikan dan pembelajaran, seperti Hutan Lindung Sungai Wain di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Jadi secara garis besar, hutan lindung bertujuan untuk melindungi ekosistem sedangkan hutan konservasi bertujuan untuk melindungi keanekaragaman hayati.

Pemerintah mengelola hutan lindung agar hutan tersebut terhindar dari kerusakan akibat ulah manusia.

Hutan lindung akan selalu dijaga dan dipelihara oleh pemerintah, sedangkan hutan konservasi dapat dimanfaatkan oleh manusia tetapi dengan cara bijaksana, bertanggungjawab, dan tidak berlebihan.

Berdasarkan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Hutan Konservasi didefinisikan sebagai kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.

Ada tiga tujuan utama dalam kegiatan konservasi.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved