Ibu Kota Baru
Kepala Bappenas dan Gubernur Kaltim Isran Noor Salah Persepsi Sebut Status Hutan Bukit Soeharto
Banyak yang salah menyebut Bukit Soeharto adalah Hutan Lindung seperti disebut Menteri Bappenas, Gubernur Kaltim pun menyebutnya Hutan Produksi
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Budi Susilo
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.44/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.40/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pemerintah pada Usaha Hutan Tanaman Industri dalam Rangka Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.35/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pengelolaan pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.
- Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung.

Perbedaan Hutan Konservasi dengan Hutan Lindung
Jika dilihat dari definisi, hutan konservasi dan hutan lindung sulit untuk dibedakan.
Tidak sedikit masyarakat Indonesia yang belum paham mengenai perbedaan hutan lindung dan hutan konservasi.
Meskipun konsep dari konservasi itu sendiri terdapat istilah perlindungan, bukan berarti hutan konservasi sama dengan hutan lindung.
Hutan lindung merupakan kawasan yang memiliki fungsi untuk melindungi ekosistem dan menjaga kualitas lingkungan, seperti memelihara kesuburan tanah, mencegah erosi, menyimpan cadangan air, serta sebagai habitat bagi flora dan fauna.
• Bicara di ILC, Gubernur Kaltim Isran Noor Sebut Bukit Soeharto Mirip Seperti Canberra
• Profil PPU Calon Lokasi Ibu Kota Baru setelah Bukit Soeharto Dicoret, Pertumbuhan Penduduk Rendah
• Bukit Soeharto Batal, Ini 8 Fakta Unik PPU Calon Kuat Ibu Kota Baru, Ada Terumbu Karang Langka
Ada beberapa hutan lindung juga yang memiliki fungsi sebagai sarana pendidikan dan pembelajaran, seperti Hutan Lindung Sungai Wain di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Jadi secara garis besar, hutan lindung bertujuan untuk melindungi ekosistem sedangkan hutan konservasi bertujuan untuk melindungi keanekaragaman hayati.
Pemerintah mengelola hutan lindung agar hutan tersebut terhindar dari kerusakan akibat ulah manusia.
Hutan lindung akan selalu dijaga dan dipelihara oleh pemerintah, sedangkan hutan konservasi dapat dimanfaatkan oleh manusia tetapi dengan cara bijaksana, bertanggungjawab, dan tidak berlebihan.
Berdasarkan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Hutan Konservasi didefinisikan sebagai kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
Ada tiga tujuan utama dalam kegiatan konservasi.