Ibu Kota Baru
Kepala Bappenas dan Gubernur Kaltim Isran Noor Salah Persepsi Sebut Status Hutan Bukit Soeharto
Banyak yang salah menyebut Bukit Soeharto adalah Hutan Lindung seperti disebut Menteri Bappenas, Gubernur Kaltim pun menyebutnya Hutan Produksi
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Bappenas dan Gubernur Kaltim Isran Noor Salah Persepsi Sebut Bukit Soeharto hutan lindung dan hutan produksi.
Nama Bukit Soeharto belakangan ini mendadak tenar setelah diisukan bakal menjadi lokasi Ibu Kota Baru.
Terlebih saat Presiden Jokowi melihat langsung kondisi Bukit Soeharto sebelum memutuskan lokasi pemindahan ibu kota negara Indonesia dari Jakarta ke Kalimantan.
Sejumlah pejabat menyebut Bukit Soeharto sebagai hutan lindung.
Mulai Menteri PPN Bappenas Bambang Brodjonegoro, hingga Gubernur Kaltim Isran Noor sekali pun salah menyebut status, Bukit Soeharto.
"Kan paru-parunya itu kan hutan lindung sebenarnya,” ujar Bambang Brodjonegoro dalam acara diskusi di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (13/5/2019) tanggapi soal Ibu Kota Baru.
Pembangunan Ibu Kota Baru negara Indonesia ini, lanjut Bambang Brodjonegoro, mengedepankan prinsip smart, green and beautiful.
Bambang Brodjonegoro, mencontohkan salah satu dari tiga daerah yang dipertimbangkan menjadi ibu kota negara baru, yakni Bukit Soeharto.
Lokasi Bukit Soeharto ini terletak di kawasan Taman Hutan Raya, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Pembangunan ibu kota negara baru nanti tidak memakan lahan hutan lindung tersebut, melainkan di sekitarnya.
Misalnya wilayah Ibu Kota Baru nanti ini ada di Bukit Soeharto.
"Bukit Soeharto tidak akan diganggu gugat. Karena itu adalah hutan lindung,” ujar Bambang Brodjonegoro, jelaskan soal rencana pemindahan ibu kota Indonesia.

Setali tiga uang, di acara Indonesia Lawyer Club, Gubernur Kaltim Isran Noor meluruskan pernyataan Bambang Bordjonegoro soal status Hutan Lindung Bukit Soeharto.
Namun, penjelasan Gubernur Kaltim Isran Noor, juga belum tepat.
"Bukit Soeharto itu bukan hutan lindung, melainkan hutan produksi eks HPH Inhutani.
Hutan lindung itu di selatannya, namanya Hutan Lindung Sungai Wain.
Kiri kanan (Bukit Soeharto) dikelola masyarakat, ada kebun tapi semua tidak legal.
Ada tambang juga, lubang tambang banyak.
Kalau dijadikan ibu kota mirip Canberra lah," kata Isran Noor.
Tak hanya itu, Gubernur Isran Noor juga menjelaskan jika Bukit Soeharto adalah sebuah kawasan yang strategis.
Di sana terdapat sumber air baku yang lumayan besar.
Bahkan pemilik HPH-nya, Hashim Djojohadikusumo yang tak lain adik Prabowo Subianto, menurut Isran Noor pernah berencana akan membangun sumber air tersebut dan menyuplai ke kawasan sekitar.
"Jadi jangan khawatir miskin kita mindahkan ibu kota, berkahnya ada. Di Kaltim sekarang sering turun hujan, itu semua berkah," kata Isran Noor.

Dilansir dari foresteract.com, Bukit Soeharto berstatus sebagai Hutan Konservasi, bukan Hutan Lindung.
Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990, ada beberapa jenis Hutan Konservasi.
Yakni Kawasan Suaka Alam terdiri dari Cagar Alam dan Suaka Margasatwa.
Kemudian ada Kawasan Hutan Pelestarian yang terdiri dari Taman Nasional, Taman Wisata Alam, dan Taman Hutan Raya.
Bukit Soeharto sendiri berstatus sebagai Taman Hutan Raya atau Tahura.
Hutan Konservasi selanjutnya ada Taman Buru.
Beberapa peraturan tentang Hutan Konservasi
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.44/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.40/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pemerintah pada Usaha Hutan Tanaman Industri dalam Rangka Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.35/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pengelolaan pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.
- Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung.

Perbedaan Hutan Konservasi dengan Hutan Lindung
Jika dilihat dari definisi, hutan konservasi dan hutan lindung sulit untuk dibedakan.
Tidak sedikit masyarakat Indonesia yang belum paham mengenai perbedaan hutan lindung dan hutan konservasi.
Meskipun konsep dari konservasi itu sendiri terdapat istilah perlindungan, bukan berarti hutan konservasi sama dengan hutan lindung.
Hutan lindung merupakan kawasan yang memiliki fungsi untuk melindungi ekosistem dan menjaga kualitas lingkungan, seperti memelihara kesuburan tanah, mencegah erosi, menyimpan cadangan air, serta sebagai habitat bagi flora dan fauna.
• Bicara di ILC, Gubernur Kaltim Isran Noor Sebut Bukit Soeharto Mirip Seperti Canberra
• Profil PPU Calon Lokasi Ibu Kota Baru setelah Bukit Soeharto Dicoret, Pertumbuhan Penduduk Rendah
• Bukit Soeharto Batal, Ini 8 Fakta Unik PPU Calon Kuat Ibu Kota Baru, Ada Terumbu Karang Langka
Ada beberapa hutan lindung juga yang memiliki fungsi sebagai sarana pendidikan dan pembelajaran, seperti Hutan Lindung Sungai Wain di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Jadi secara garis besar, hutan lindung bertujuan untuk melindungi ekosistem sedangkan hutan konservasi bertujuan untuk melindungi keanekaragaman hayati.
Pemerintah mengelola hutan lindung agar hutan tersebut terhindar dari kerusakan akibat ulah manusia.
Hutan lindung akan selalu dijaga dan dipelihara oleh pemerintah, sedangkan hutan konservasi dapat dimanfaatkan oleh manusia tetapi dengan cara bijaksana, bertanggungjawab, dan tidak berlebihan.
Berdasarkan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Hutan Konservasi didefinisikan sebagai kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
Ada tiga tujuan utama dalam kegiatan konservasi.
Yaitu perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan.
Hutan konservasi sebagai perlindungan artinya berupaya melindungi peranan keanekaragaman hayati sebagai sistem penyangga kehidupan.
Hutan konservasi sebagai pelestarian artinya melestarikan keanekaragaman hayati yang ada dan mencegahnya dari kepunahan.
Sedangkan hutan konservasi sebagai pemanfaatan artinya memanfaatkan dengan bijaksana dan bertanggungjawab keanekaragaman hayati yang telah ada. (*)
(TribunKaltim.co/Rafan A Dwinanto)